SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Perekonomian pada tanggal 24 November 2009 telah menyetujui untuk melakukan impor GKP sebanyak 500.000 ton mulai 1 Januari sampai dengan 15 April 2010.

Hal ini sesuai dengan siaran pers departemen perdagangan yang diterima detikFinance , Selasa (8/12). Permasalahan kekurangan stok tersebut disebabkan karena hingga akhir November 2009 ini, masa giling tebu di seluruh pabrik gula (baik milik PTPN/RNI maupun swasta) sudah berakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Produksi GKP nasional tahun 2009 yang semula diperkirakan sebesar 2,9 juta ton, kenyataannya di lapangan diperkirakan hanya mencapai 2,6 juta ton atau berkurang 300.000 ton.

Penurunan produksi gula ini juga dialami oleh negara-negara produsen gula di dunia seperti India dan Brazil. Menurunnya produksi gula dalam negeri tahun 2009 (realisasi dibanding dengan taksasi/rencana produksi), khususnya dialami oleh Pabrik Gula (PG) milik BUMN.

Penurunan kinerja PG milik BUMN ini antara lain disebabkan revitalisasi PG untuk peningkatan kapasitas dan efisiensi giling belum berjalan sesuai yang diharapkan.

Di samping penurunan produksi tersebut, terdapat peningkatan permintaan terhadap gula kristal putih oleh industri kecil/ rumah tangga yang tidak dapat dipenuhi oleh pasokan gula rafinasi karena adanya kebijakan pengurangan impor gula rafinasi/gula mentah untuk industri di tahun 2009.

Sementara itu, impor gula mentah yang diberikan kepada produsen GKP untuk mengisi idle capacity sebanyak 183.000 ton sampai akhir November 2009 tidak dapat direalisir seluruhnya karena seluruh pabrik gula, baik milik PTPN/RNI maupun swasta, sudah mendekati atau selesai musim giling tebu.

Berdasarkan laporan stok dan perkiraan produksi dari Dewan Gula Indonesia (per 15 November 2009), kondisi stok saat ini lebih dari cukup. Namun untuk menjamin kecukupan stok sampai dengan mulainya musim giling 2010 di bulan Mei, diperlukan untuk mengimpor 500,000 ton.

Berdasarkan keputusan Rakortas Menko Perekonomian, Departemen Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Impor GKP tersebut di atas sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula kepada Importir Terdaftar (PTPN/RNI) dan juga izin impor diberikan kepada PT PPI dan Perum Bulog,

Berikut ini rincian izin impor yaitu PTPN IX  sebanyak  81.000 ton, PTPN X sebanyak 94.500 ton, PTPN XI sebanyak 103.500 ton, PT. RNI  sebanyak  85.500 ton, PT. PPI  sebanyak  85.500 ton, dan Perum Bulog sebanyak  50.000 ton.

Alokasi impor GKP kepada perusahaan tersebut (kecuali Bulog), didasarkan atas kinerja masing-masing sejak 2006 s/d 2007. Batas pemasukan GKP impor ini yaitu mulai 1 Januari hingga 15 April 2010, sedang GKP impor tersebut akan didistribusikan langsung ke seluruh provinsi sesuai dengan kebutuhannya (sekitar 50 persen di luar pulau Jawa).

Kepada perusahaan yang termasuk sebagai Importir Terdaftar (IT) diwajibkan untuk merealisasikan impor yang telah dialokasikan dalam rangka stabilitas harga GKP dan penyediaan gula nasional.

Sementara itu, program revitalisasi baik pabrik gula yang telah ada maupun pendirian pabrik gula baru, terus dimatangkan agar dapat diwujudkan swasembada gula pada tahun 2014. Hal ini dilakukan bersama dengan penerapan SNI Wajib bagi GKP untuk konsumsi untuk diterapkan secara mandatori pada awal tahun 2011.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya