SOLOPOS.COM - Petani memanen garam di Desa Kedungmalang, Jepara, Jateng, Kamis (20/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Izin impor garam telah diterbitkan pemerintah. Sedangkan untuk impor garak konsumsi segera diterbitkan.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengklaim akan segera menuntaskan sengkarut permasalahan kelangkaan garam. Setelah izin impor untuk garam industri diterbitkan, pemerintah menyatakan perizinan impor untuk garam konsumsi akan dilepas dalam waktu dekat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk garam konsumsi, sebenarnya Menteri KKP tidak menolak [memberikan rekomendasi]. Masalahnya, yang boleh impor kan cuma PT Garam. Kalau garam industri kan tidak ada urusannya dengan KKP,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (27/7/2017) sore.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengemukakan, telah dicapai keputusan di internal pemerintah agar kewenangan pemberian rekomendasi impor garam industri yang berada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dihapus. Karena itu, importir cukup menyatakan permintaan ke Kemendag agar dikeluarkan izin impor.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bahkan sempat turun tangan mengatasi persoalan kelangkaan garam ini. Pada 14 Juli 2017 dan 25 Juli 2017, Wapres memanggil menteri-menteri terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Hasilnya, keran impor garam industri dibuka untuk 27 perusahaan.

“Arahan Wapres, kewenangan untuk rekomendasi itu dilimpahkan dan diserahkan ke Kemendag agar diberlakukan saja Permendag 125. Wapres juga meminta agar itu permanen. Sekarang sudah saya keluarkan izin impor industri. Sudah aman,” ujar Mendag.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyatakan kebutuhan impor garam untuk industri makanan dan minuman tahun ini adalah sekitar 500.000 ton, menanjak dari realisasi kebutuhan tahun lalu sebesar 450.000 ton. Secara total, kebutuhan garam industri tahun ini diperkirakan mencapai 2,29 juta ton.

Enggartiasto memaparkan saat ini pihaknya dan KKP tengah membahas mengenai impor garam konsumsi sebagai langkah untuk menekan harga garam yang terus naik. “Yang konsumsi itu segera, lagi disiapkan dan dibahas oleh eselon 1, sudah ada pertemuan, kemudian tinggal di KKP dan ini segera akan keluar. Insya Allah cepat.”

Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 125/M-DAG/Per/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam garam industri dan garam konsumsi dibedakan berdasarkan persentase kandungan natrium klorida (NaCl). Perinciannya, 97% untuk garam industri dan 94,7% sampai dengan kurang dari 97% untuk garam konsumsi.

Dia menyatakan kekurangan pasokan garam konsumsi yang menjadi awal mula masalah ini disebabkan oleh panen yang gagal pada tahun lalu. “Jadi nanti tinggal berapa jumlah yang diimpor. Nah kita tidak membedakan lagi kadar, seperti membedakan NaCl. Bagaimanapun, kita periksa semuanya. Saya maunya segera ubah aturan itu supaya sama dan segera minta PT Garam segera impor.”

Adapun, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menyatakan telah berkoordinasi dengan kementerian terkait. Saat ini, tutur Rini, pihaknya hanya menunggu kesepakatan antara Kemendag dan KKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya