SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Reklamasi Pulau C dan D dipastikan segera dilanjutkan setelah dokumen perizinan hampir rampung.

Solopos.com, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta memastikan untuk melanjutkan kegiatan reklamasi Pulau C dan D seiring dokumen izin kedua pulau tersebut hampir rampung.

Promosi Layanan Keuangan Terbaik, BRI Raih 3 Penghargaan Pertamina Appreciation Night

Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan saat ini kegiatan pembangunan kedua pulau itu sedang dimoratorium akibat kendala perizinan yang sebelumnya tidak sesuai aturan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Proses kelanjutannya berjalan terus. Misal sertifikatnya sudah terbit atas nama Pemprov DKI, hak pengelolaan lahan sudah ada, sebentar lagi ada MoU sertifikat hak guna bangunan dan sedang diurus pajak bumi dan bangunannya,” ujarnya, Rabu (3/8/2017).

Saefullah menuturkan pembangunan Pulau C dan D akan terus berjalan karena hampir sebagian dari pulau reklamasi tersebut sudah jadi. Menurutnya, kedua pulau telah berkomitmen untuk menyerahkan sekitar 30 hektare kepada Pemprov DKI untuk kepentingan masyarakat mulai dari dermaga, fasilitas publik hingga kawasan usaha bagi masyarakat setempat.

“Jadi Pulau C dan D tidak mungkin dihentikan. Makanya, Raperda Reklamasi itu harus dibahas lagi karena ada kebutuhan-kebutuhan di lapangan [agar Raperda Reklamasi segera dibahas],” ujarnya.

Dia menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta arahan terkait dua raperda terkait reklamasi yang saat ini mangkrak di DPRD DKI Jakarta.

Adapun, kedua raperda tersebut antara lain Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura atau yang dikenal dengan Raperda Reklamasi.

“Kalau prinsip saya, [kedua raperda] itu bisa dibahas sepanjang eksekutif dan legislatif yang membahas betul-betul memang murni membahas,” paparnya.

Dia mengatakan terkait persoalan yang menjadi polemik selama ini, pihaknya meyakini publik dan pemerhati lingkungan bisa berdiskusi untuk memberikan masukan secara terbuka dan menjunjung tinggi asas keadilan.

“Perdebatan dengan legislatif dalam raperda tersebut hanya ada satu substansi yakni kontribusi tambahan 15% kali NJOP dikali saleable area. Kalau mau dibahas dari awal, kita siap kok,” paparnya.

Pemprov DKI menyatakan Raperda RZWP3K dan RTKSP telah selesai dibahas dengan DPRD DKI. Namun, gagal disahkan karena terjadi operasi tangkap tangan terhadap salah satu anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) yaitu Mohammad Sanusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya