SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) belum mengajukan perpanjangan surat keterangan terdaftar yang akan berakhir pada 20 Juni 2019. Sementara itu, muncul petisi untuk menolak perpanjangan surat keterangan terdaftar FPI.

Petisi berjudul Stop ijin FPI tersebut muncul di laman Change.org yang digagas oleh Ira Bisyir pada Senin (6/5/2019). Petisi tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri agar tidak memberikan perpanjangan izin kepada FPI sebagai ormas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Assalamualaikum.Salam sejahtera bagi kita semua. Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI. Mohon sebar luaskan petisi ini, agar tercipta Indonesia yang aman dan damai,” bunyi keterangan dalam petisi tersebut.

Pantauan Solopos.com hingga pukul 15.15 WIB, sudah ada 169.618 tanda tangan untuk mendukung petisi menolak perpanjangan izin ormas pimpinan Rizieq Shihab ini. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membenarkan tangkapan layar yang beredar mengenai masa berlaku surat keterangan terdaftar FPI dari 20 Juni 2014—20 Juni 2019. Namun, dia tidak membantah bahwa surat tersebut masih dapat diperpanjang menjelang berakhirnya masa berlaku.

“Tapi, belum ada pengajuan perpanjangan,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis/JIBI via pesan instan, Selasa (7/5/2019).

Surat keterangan terdaftar FPI diberikan Kemendagri pada 20 Juni 2014 ketika UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) masih berlaku. Dalam beleid itu disebutkan surat keterangan terdaftar diberikan kepada ormas yang tidak berbadan hukum.

Menteri Dalam Negeri diberikan batas waktu 15 hari untuk memverifikasi dokumen pendaftaran ormas lingkup nasional terhitung sejak permohonan diterima. Bila lulus verifikasi, surat keterangan terdaftar diberikan paling lama 7 hari kerja.

UU 17/2013 kemudian diubah dengan UU No. 16/2017 tentang Penetapan Perppu No. 2/2017 yang sempat memantik kontroversi. Salah satu ketentuan baru dalam UU 16/2017 adalah mekanisme pembubaran ormas yang tidak lagi melalui pengadilan.

Beleid itu juga mempertegas larangan ormas untuk melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penistaan agama, mengganggu ketertiban umum, hingga melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

Mendagri Tjahjo belum dapat memastikan apakah perpanjangan surat keterangan terdaftar ormas lama seperti FPI akan dikenakan syarat baru sesuai dengan UU 16/2017. “Saya belum bisa komentar karena belum ada pengajuan,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Ketika dimintai konfirmasi, Sekretaris Umum DPP FPI Munarman belum memberikan respons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya