SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum kunjung memperpanjang izin Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah rupanya masih menimbang manfaat FPI.

Salah satu alasan izin itu belum dikeluarkan karena Kemendagri masih meninjau keberadaan FPI bagi kemaslahatan masyarakat. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menyebut ada dua jenis syarat yang harus diperiksa Kemendagri terkait perpanjangan izin FPI. Diantaranya syarat administrasi dan substansi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mengenai manfaat suatu organisasi menjadi syarat substansi. Menurut Bahtiar jika ada organisasi yang dianggap tidak memberi manfaat maka tidak akan diberikan izin.

“Apakah sebuah organisasi itu keberadaannya bermanfaat bagi negara ini? Atau menjadi mudarat. Kalau mudarat ngapain kami biarkan hidup di negeri ini,” ujar Bahtiar di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019), dilansir Suara.com.

Bahtiar menuturkan, kebebasan berorganisasi atau berserikat memang dihormati di Indonesia. Namun, ada batasan hukum yang harus dihormati untuk menjalankan organisasi. Karena itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam soal manfaat FPI.

“Ya ada pendalaman dari Kementerian lembaga terkait,” kata Bahtiar.

Untuk syarat administratif, FPI juga disebut belum melengkapinya. Kemendagri masih menunggu FPI untuk melengkapi sisa syarat yang belum dilengkapi.

“FPI datanya belum lengkap, sudah diteliti oleh Dirjen politik dan pemerintahan umum direktorat Ormas, sampai hari ini datanya belum lengkap,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya