SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ragen (Solopos.com)–Tim gabungan menyita 64 bungkus rokok yang diduga ilegal dalam operasi penertiban pajak be cukai tembakau di wilayah Kota Sragen dan Gemolong, Rabu (19/10/2011). Puluhan bungkus rokok sitaan itu selanjutnya dikirim ke Kantor Bea Cukai Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tim gabungan instansi itu terbagi menjadi dua tim, yakni tim I melakukan operasi di wilayah Kota Sragen dan tim II mengoperasi wilayah Gemolong. Sebanyak 12 orang anggota tim itu berasal dari Polres Sragen, Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah (DP2D) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Satpol PP Sragen, Sri Budi Dharmo, kepada Solopos.com, Rabu
sore, menerangkan hasil operasi bea cukai tembakau itu menyita 64
bungkus rokok dari berbagai merk.

“Sejumlah barang sitaan itu selanjutnya dikirim ke Solo untuk dites keabsahannya. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan pedagang atau produsen rokok agar menaati peraturan perundang-undangan yang ada,” tambahnya.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya