SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali Seno Samodro (Dok/JIBI/Solopos)

Bupati Boyolali Seno Samodro (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

BOYOLALI — Bupati Boyolali, Seno Samodro mengaku dirinya sangat berhati-hati dalam memberikan izin belajar kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang berniat melanjutkan studi mereka ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bahkan Bupati tak segan-segan menolak pengajuan izin belajar oleh PNS, jika ada pertimbangan tertentu yang tidak memungkinkan mereka melanjutkan studi tersebut.

“Tentunya ada faktor dan pertimbangan tertentu. Misal, dia diterima PNS sebagai tukang sampah. Kalau yang bersangkutan mengajukan izin belajar atau mengambil S2 ya pasti saya tolak. Sebab kalau diizinkan pastinya nanti setelah lulus, dia tidak akan mau menjadi tukang sampah lagi,” ungkap Bupati ketika ditemui wartawan di Gedung DPRD Boyolali, Senin (14/5/2013).

Di satu sisi, Bupati menyatakan pihaknya tidak boleh menghalang-halangi niat melanjutkan studi bagi para PNS tersebut. Namun menurutnya, jurusan studi yang diambil seharusnya sesuai dengan bidangnya.

“Contoh, kalau dia guru olahraga akan melanjutkan S2 atau MM. Ya MM-nya apa dulu? Misalnya musik, ya itu tidak ada hubungannya dengan bidang olahraga yang harus dia kuasai,” terangnya.

Perihal izin belajar bagi para PNS tersebut, Bupati menyatakan dirinya hanya menolak yang benar-benar harus ditolak.

“Saya menolak [memberikan izin belajar] ya terhadap yang betul-betul memang harus ditolak. Contoh lagi, penjaga SD yang akan melanjutkan mengambil sarjana, ya saya yakin nanti setelah lulus dia tidak akan mau lagi jadi penjaga SD,” imbuh dia.

Pertimbangan lain bagi Bupati dalam memberikan izin belajar bagi PNS adalah studi yang diambil harus sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tugas-tugasnya saat ini.

“Ya setidaknya harus sesuai tupoksinya. Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM [Sumber Daya Manusia] instansi masing-masing,” tegasnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya