SOLOPOS.COM - Sejumlah masalah menghinggapi bisnis perjalanan umrah di Indonesia. Sebagian sudah masuk ke ranah hukum. (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Kemenag gelar perkara kasus jemaah Abu Tours.

Harianjogja.com, JOGJA–Izin Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Amanah Bersama Ummat (Abu) Tours terancam dicabut karena menyalahi izin. Abu Tours dianggap inkar janji terhadap jemaah calon umrah yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Identifikasi dan Penanganan Permasalahan Umrah, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Tri Agung Nugroho mengatakan beberapa indikator pencabutan izin PPIU yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No.18/2015 adalah biro umrah gagal memberangkatkan jemaah, menelantarkan jemaah, dan mengganggu keselamatan dan kenyamanan jemaah.

Agung menilau Abu Tours sudah memenuhi salah satu unsur pencabutan izinnya, “Ya Anda bisa lihat sendiri seperti apa,” kata Agung seusai gelar kasus gagal berangkatnya jemaah umrah PT Abu Tours di ruang rapat Bank BPD DIY di Jalan Tentara Pelajar, Kamis (22/3/2018).

Baca juga : Jemaah Abu Tours Ancam Lapor Polisi

Namun untuk memproses pencabutan izin PPIU, kata Agung, butuh proses karena pihaknya masih perlu bukti yang cukup. Pihaknya akan memproses kasus Abu Tours dalam waktu dekat.

Kasi Pembinaan Haji dan Umroh, Kantor Wilayah Kementrian Agama DIY, Tulus Dumadi menyatakan meski masih dalam proses kajian, arah pencabutan izin PPIU PT Abu Tours cukup beralasan. Karena berdasarkan hasil audit, PT Abu Tours tidak memiliki kemampuan untuk memberangkatkan jemaah.

Pihaknya sudah melaporkan persoalan Abu Tours ke Kemenag RI karena kasusnya meluas, karena yang mengeluarkan izin adalah Pemerintah Pusat, “Supaya ada tindakan dan meminimalisir jemaah calon umroh yang dirugikan,” kata Tulus.

Selama dalam proses kajian pencabutan izin, Tulus mengaku sudah meminta kepada pihak Abu Tours agar menghentikan proses aktivitas pendaftaran calon jemaah dan memberangkatkan jemaah yang sudah terlanjur mendaftar. Ia juga mempersilahkan kepolisian untuk turun tangan jika menemukan indikasi tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya