SOLOPOS.COM - Iwa K (Instagram @iwaktherockfish)

Iwa K divonis enam bulan menjalani rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Solopos.com, TANGERANG – Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K divonis enam bulan rehabilitasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017). Sebagaimana diketahui, Iwa K terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah sidang, Iwa menangis tersedu sambil memeluk sang istri, Wikan Resminingtyas. “Terima kasih kepada Allah, gue dikasih kesempatan bersyukur. Tuhan sudah nunjukin kekuasaan-Nya,” ujar Iwa sambil menangis, sebagaimana dilansir Okezone.

Iwa tak berhenti mengucapkan rasa syukur. Menurutnya, cobaan yang diterimanya ini merupakan sentilan dari Allah atas kelalaiannya.

“Gue di sini merasa memang ini jalannya Allah untuk nyentil gue. Gue mungkin sebelumnya emang enggak pernah bersyukur, bahwa ada hal kecil, istri gue yang sayang sama gue,” tutur Iwa.

Dari hasil putusan persidangan, Iwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 6 bulan penjara menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Hukuman tersebut lebih ringan dua bulan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, M Iqbal Haridjati yang menuntut Iwa dihukum 8 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya