SOLOPOS.COM - Iwa K (Instagram @iwaktherockfish)

Iwa K yang terbukti bersalah atas kasus penyalagunaan obat-obatan terlarang dituntut delapan bulan penjara.

Solopos.com, JAKARTA – Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (20/9/2017), di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa Penuntut Umum menuntut Iwa hukuman delapan bulan penjara.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Jaksa Penuntut Umum, M Iqbal Haridjati menegaskan Iwa K terbukti bersalah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dalam pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ini terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan ketentuan di RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi dengan mengurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Iqbal, seperti dikutip Okezone.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Sun Basana Hutagalung, Iqbal menjelaskan tuntutan tersebut lebih ringan dari dakwaan sebelumnya yakni maksimal dipidana 12 tahun penjara lantaran adanya berbagai pertimbangan yang meringankan.

“Berbagai pertimbangan meringankan di antaranya terdakwa sopan menjalani persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali serta tidak berbelit dalam memberikan keterangan,” tutur Iqbal.

Sebagai informasi, Iwa K ditangkap saat membawa tiga linting ganja saat hendak melakukan penerbangan menuju Makassar di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta pada April 2017 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya