SOLOPOS.COM - Satrio Wahono (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO –– Gelombang kedua pandemi Covid-19 telah menimpa Indonesia. Sebelumnya sudah ada alarm supaya Indonesia tidak mengalami nasib seperti India yang kelimpungan menghadapi gelombang kedua pandemi Covid-19 pada kuartal kedua 2021 lalu.

Kita nyatanya tetap abai. Ramainya arus mudik libur Lebaran beberapa waktu lalu dan mobilitas masyarakat yang berjalan bagai biasa (business as usual) tanpa mengindahkan protokol kesehatan akhirnya menjadi bom waktu yang kini meledak.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Dampak ledakan itu yang kita tuai sekarang adalah naiknya jumlah warga yang terinfeksi virus penyebab Covid-19, timbulnya antrean di rumah sakit, hingga potensi kolapsnya (overcapacity) sistem layanan kesehatan karena pasien yang membeludak. Puncaknya, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Di tengah kian banyak warga yang terinfeksi virus penyebab Covid-19 dan kesulitan mendapatkan penanganan memadai di fasilitas kesehatan, muncul satu kabar pembawa harapan. Kabar itu adalah kemungkinan obat antiparasit berharga relatif murah Ivermectin efektif menjadi alternatif obat bagi pengidap Covid-19.

Ekspedisi Mudik 2024

India yang menghadapi gelombang kedua pandemi Covid-19 sudah mengadopsi obat yang terdaftar sebagai obat cacing itu untuk mengobati kasus-kasus Covid-19 bergejala ringan di sana. Sayangnya, kontroversi segera merebak di Indonesia.

Di satu sisi, pemerintah dan sejumlah pihak lain ingin segera mengesahkan Ivermectin sebagai salah satu obat untuk pengobatan pasien Covid-19. Di sisi lain, banyak kalangan yang meragukan keampuhan Ivermectin dan menginginkan uji klinis komprehensif terlebih dahulu.

Sejauh ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tampaknya berupaya mengambil jalan tengah dengan mengizinkan Ivermectin tetap bebas beredar selama digunakan dengan resep dokter dan didistribusikan melalui apotek sembari menanti hasil uji klinis atas Ivermectin. Akan tetapi, perdebatan sengit antara kubu pro Ivermectin sebagai lini terapi medis Covid-19 dan kubu yang kontra ternyata belum juga mereda.  Perdebatan di antara keduanya bisa didinginkan jika kita melihatnya dalam perspektif filsafat sains.

Popper Versus Kuhn

Bisa dikatakan dua kubu yang saling berseberangan itu mewakili perdebatan dalam sejarah filsafat sains antara pendapat Karl Raimund Popper (1902-1994) dan Thomas Samuel Kuhn (1922-1996). Sebagaimana diringkaskan Donny Gahral Adian (Menyoal Objektivisme Ilmu Pengetahuan, Teraju, 2002, hal. 85-86), filsafat Popper menyatakan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan bergerak secara evolusioner.

Pergerakan evolusioner itu mulai dari problem (P1) yang diikuti oleh suatu teori tentatif (TT) yang terbuka bagi falsifikasi (error elimination/EE) dan memunculkan problem baru (P2). Semakin tahan teori tentatif terhadap ujian eliminasi kesalahan (EE), semakin mendekati kebenaran teori tersebut. Jadi, skema perkembangan sains menurut Popper adalah P1 – TT – EE – P2.

Di sisi lain, Kuhn mengkritik pandangan Popper tersebut. Menurut Kuhn, komunitas ilmuwan memiliki paradigma sains tertentu (P1) yang membuat mereka nyaman mengembangkan ilmu pengetahuan atau sains mereka yang normal (SN). Perjalanan waktu kemudian memunculkan fakta-fakta anomali (A) yang lantas terakumulasi untuk menggoyahkan keabsahan suatu paradigma.

Dari sinilah muncul suatu situasi bernama krisis (K) yang memaksa komunitas ilmu pengetahuan mempertanyakan kembali secara radikal dasar-dasar metodologis dan nilai yang selama ini mereka pakai. Krisis ini pada akhirnya mendorong lahirnya paradigma baru yang sama sekali lain dari paradigma sebelumnya. Alhasil, skema perkembangan sains menurut Kuhn adalah P1 – SN – A – K – P2.

Berbekal kedua filsafat tersebut, kita jadi lebih mudah memahami dilema yang dihadapi ilmuwan, pemerintah, dan masyarakat dalam menyikapi pemakaian Ivermectin dalam mengobati infeksi virus penyebab Covid-19. Mereka yang menentang penggunaan langsung Ivermectin sebelum uji klinis adalah penganut filsafat popperian.

Mereka melihat problem Covid-19 harus disikapi dengan teori tentatif yang melalui uji penyingkiran kesalahan (EE) secara teliti dan cermat. Teori tentatif dan proses penyingkiran kesalahan itulah yang dalam bahasa umum sekarang disebut sebagai uji klinis.

Pendirian seperti ini bisa dimaklumi karena penggunaan obat Ivermectin ini terkait dengan nyawa manusia. Aspek-aspek seperti kemungkinan efek samping obat yang membahayakan tentu perlu dipertimbangkan. Pihak yang mendorong penggunaan segera Ivermectin adalah pengikut filsafat kuhnian.

Mereka berpendapat situasi saat ini bukanlah situasi normal yang memberi ruang bagi penggunaan sains normal yang bersifat dingin dan memerlukan waktu relatif lama. Bagi mereka, adanya Covid-19 dan ledakan gelombang kedua pandem adalah situasi yang justru telah memicu anomali dalam sains beserta asumsi-asumsi ilmiah yang normal.

Begitu banyaknya jumlah kasus Covid-19 di seluruh dunia beserta sifat virus Covid-19 dan variannya yang masih asing, ditambah lagi fenomena antrean pasien positif Covid-19 di semua rumah sakit, memunculkan situasi krisis dan genting yang mau tak mau memerlukan paradigma baru (P2).

Manifestasi pendirian kuhnian dan paradigma baru itu dalam perdebatan publik kita akhir-akhir ini adalah desakan penggunaan Ivermectin secara terukur untuk mengobati pasien Covid-19. Bagi sebagian dari mereka, toh selama ini tidak banyak laporan tentang efek samping Ivermectin yang bisa menimbulkan kematian.

Kabar pembawa harapan ini diasumsikan akan bisa memicu efek plasebo bagi para pasien. Sebaliknya, inisiatif membatasi penggunaan Ivermectin justru berpotensi memicu efek nocebo, yaitu penolakan tubuh terhadap terapi lain karena asumsi psikologis bahwa terapi lain itu tidak akan manjur.

Akhirulkalam, kita seyogianya tidak terjebak dalam debat kusir dan saling tuding yang tidak produktif terkait perlu tidaknya Ivermectin dijadikan obat Covid-19. Lebih baik sekarang kita mengapresiasi jalan tengah BPOM.

Di satu sisi, silakan dokter meresepkan penggunaan Ivermectin bagi pasien Covid-19 jika dirasa mujarab mengingat situasi sekarang bisa dikategorikan krisis dalam filsafat sains Kuhn. Di sisi lain, uji klinis yang bersifat penyingkiran kesalahan ala filsafat sains Popperian juga wajib ditempuh guna memastikan tingkat efektivitas obat cacing tersebut dan meminimalkan efek samping yang mungkin terjadi.

Dengan begitu, peradaban dan sains kita bisa berkembang sembari masyarakat luas tetap bisa memetik manfaat dari harapan alternatif yang muncul dengan segera. Semoga!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya