SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA -- Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera beroperasi mulai 2021 ditandai salah satunya penarikan iuran peserta mulai Januari 2021. Namun, ada pengecualian bagi karyawan swasta.

Pemerintah memberi waktu bagi perusahaan swasta untuk mendaftarkan kepesertaan karyawannya maksimal tujuh tahun kemudian. Selain penghimpunan iuran, dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) juga bakal dialihkan ke Tapera.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti dikutip dari siaran pers BP Tapera pada Rabu (3/6/2020), yang dikutip Bisnis.com, penghimpunan simpanan peserta rencananya dimulai Januari 2021. Pada tahun yang sama, pemerintah akan mengalihkan dana FLPP ke Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera.

Wanita Solo Ini Sudah Rindu Makan di Restoran Cepat Saji dan Kafe, Kamu?

Iuran Tapera nantinya ditarik kepada para pekerja dengan besaran 3 persen dari upah. Penarikan iuran dibagi untuk pekerja 2,5 persen dan perusahaan 0,5 persen. Adapun, batas maksimum gaji peserta BP Tapera adalah Rp12 juta. Artinya, karyawan yang bergaji lebih dari Rp12 juta tidak perlu menjadi peserta.

Sementara itu, untuk penerima manfaat Tapera disyaratkan memiliki gaji maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah.

Di awal beroperasi, Tapera akan difokuskan terlebih dahulu kepada aparatur sipil negara (ASN), baru secara bertahap diperluas. Peserta Tapera menyasar seluruh lini pekerjaan dan perusahaan baik milik negara, daerah, swasta, maupun pribadi.

Jokowi Minta Indonesia Bikin Vaksin Corona Sendiri, Target Produksi Akhir Tahun

Perusahaan Swasta Punya Waktu 7 Tahun

Untuk perusahaan swasta, diharapkan bisa mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta paling lambat tujuh tahun setelah peresmian PP Tapera.

“Hadirnya program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan,” kata Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, melalui siaran pers tersebut.

Pada akhirnya, program ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui efek berganda dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, Tapera juga diharapkan mendorong peningkatan inklusi keuangan khususnya pada sektor pasar modal.

25 Tahun Nabung, Mbah Nyami Boyolali 2 Kali Batal Naik Haji: Ati Kula Mak Grek

Sementara itu, pemanfaat program Tapera adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mereka bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga rendah lewat program Tapera.

Adi menuturkan kriteria MBR yang dimaksud, yakni pekerja berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah.

“Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah, berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah,” kata Adi.

2,6 Juta Kontrak Leasing Dapat Keringanan Kredit, Apa Saja Syaratnya?

Dia menambahkan, pembiayaan ini dapat digunakan untuk membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera. Selain untuk pengajuan KPR, pembiayaan Tapera juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi rumah.

Adi menjelaskan manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria. Salah satunya, setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.

“Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya