SOLOPOS.COM - Warga mengantre di loket layanan kantor BPJS Cabang Boyolali, Rabu (6/11/2019). (Solopos/Nadia Lutfiana Mawarni)

Solopos.com, BOYOLALI -- Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Boyolali ramai-ramai mengajukan penurunan kelas ke kantor BPJS setempat dalam beberapa hari terakhir.

Hal itu menyusul adanya rencana pemerintah menaikkan iuran premi BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Presiden Joko Widodo mengesahkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan pada 29 Oktober 2019 lalu. Lewat Perpres ini, beban iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat BPJS naik hingga lebih dari 100%.

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Boyolali, Juliansyah, menjelaskan peserta JKN yang mengurus penurunan kelas naik signifikan. Sejak Perpres diteken akhir Oktober lalu, rata-rata ada dua orang per hari yang mengurus penurunan kelas.

Ekspedisi Mudik 2024

Tiap Rabu, PNS Klaten Wajib Pakai Selendang Lurik

Sementara di awal November jumlahnya menjadi sepuluh orang per hari dari rata-rata kunjungan 152 orang. Penurunan kelas ini paling banyak terjadi pada peserta kelas II turun menjadi kelas III.

“Jika dibandingkan, peserta kelas I memang tidak begitu banyak [yang minta turun kelas] dan lebih dominan peserta kelas II,” ujar Juliansyah ketika ditemui di kantornya, Rabu (6/11/2019).

Selain itu, permintaan turun kelas ini paling banyak dilakukan peserta BPJS kategori mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Juliansyah memprediksi jumlah peserta BPJS yang minta turun kelas bakal terus bertambah hingga Januari 2020. “Kami menyerahkan kepada peserta untuk memilih kelas layanan BPJS, turun atau tidak itu merupakan hak peserta, yang terpenting adalah bisa membayar,” imbuh Juliansyah.

Pasangan Remaja Cekcok di Pinggir Jalan Banjarsari Solo Bikin Kepo

Sementara itu, seorang warga Klaten yang tengah mengurus penurunan kelas JKN, Wiwik Ari Susilowati, mengaku memutuskan turun kelas dari kelas I ke kelas III sejak mendengar iuran BPJS bakal dinaikkan.

Wiwik menanggung iuran empat peserta program JKN kepesertaan PBPU. “Suami sebagai kepala keluarga punya penghasilan yang tidak tetap,” imbuh dia.

Sementara itu, warga Simo, Bambang Sri, mengaku bingung karena baru terdaftar program JKN jalur PBPU selama tiga bulan. Dia mendaftar untuk faskes kelas I. “Niatnya ingin turun kelas tapi katanya baru bisa dilakukan setelah kepesertaan berjalan setahun,” ujarnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 iuran program JKN jenis kepesertaan mandiri naik. Untuk kelas I iuran naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II iuran naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya