SOLOPOS.COM - Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS. (Solopos-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah disebut menanggung biaya paling besar dari kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 Agustus 2019 lalu.

Pemerintah menaikkan besaran atau penyesuaian iuran untuk peserta BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.

Menurutnya, pemerintah menanggung 73,63% dari total penyesuaian iuran yang ditanggung pemerintah untuk peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Ekspedisi Mudik 2024

UMK Solo 2020 Disepakati Rp1,95 Juta

“Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya,” ujarnya dalam rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (31/10/2019).

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui masyarakat, yakni untuk kategori peserta PBI. Pertama, peserta PBI yang ditanggung pemerintah pusat senilai Rp42.000 berlaku per 1 Agustus 2019.

Kedua, peserta BPJS PBI yang didaftarkan pemerintah daerah mendapat bantuan pendanaan dari pemerintah pusat senilai Rp19.000 per orang per bulan untuk pelayanan 1 Agustus-31 Desember 2019.

Sedangkan kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan Rp12 juta. Komposisinya 5% dari gaji atau upah per bulan dan dibayar dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

Jenazah Adik Raja Solo, G.K.R. Galuh Kencana, Dimakamkan di Imogiri Besok

Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPR, PNS, prajurit, anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019. Sedangkan peserta PPU tingkat daerah yang merupakan kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, kepala desa, perangkat desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Sementara peserta BPJS PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020. Di sisi lain, iuran kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020, yakni kelas III menjadi Rp 42.000, kelas II menjadi Rp110.000, dan kelas I menjadi Rp 160.000.

“Iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” imbuhnya.

Naik Lamborghini Aventador, Henry Indraguna Sambangi Markobar Milik Gibran

Iqbal menambahkan untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak.

“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja yang terdampak penyesuaian iuran hanya menambah rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk lima orang, yakni pekerja, satu orang pasangan [suami/istri], dan tiga anak. Artinya, beban buruh Rp5.400 per jiwa per bulan,” paparnya.

Di sisi lain, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai pemerintah. Sebanyak 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung APBD.

Kepala BPJS Kesehatan Solo, Bimantoro, menambahkan khusus Kota Solo tingkat kepesertaan penduduk sudah 94,8% atau 540.086 orang dari total 569.711 penduduk. Angka ini paling besar di antara empat kabupaten lain di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Solo.

“Di Sukoharjo sudah 82,26%, Karanganyar 80,59%, Sragen 70,85%, dan Wonogiri 66,9%,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya