SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos,com, SOLO</strong> — Beban anggaran Pemkot Solo terancam membengkak hingga Rp7 miliar lebih per tahun untuk membayar premi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20170323/489/803996/warga-miskin-kota-solo-diarahkan-mendaftar-jkn-kis" title="Warga Miskin Kota Solo Diarahkan Mendaftar JKN KIS"> (JKN-KIS).</a></p><p>Pembengkakan anggaran tersebut seiring usulan kenaikan iuran PBI JKN-KIS Rp25.000 menjadi Rp30.000 per jiwa. Merujuk data, total peserta JKN KIS PBI APBD Kota Solo sampai September 2018 tercatat ada 124.180 jiwa.</p><p>&ldquo;Rata-rata setiap bulan PBI JKN KIS yang dibayarkan Pemkot Rp3,1 miliar atau Rp37 miliar setahun. Kalau dinaikkan menjadi Rp30.000 per jiwa, beban anggaran Pemkot bertambah hingga Rp7 miliar setahunnya,&rdquo; kata Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo yang akrab disapa Rudy ketika berbincang dengan <em>Solopos.com</em>, Rabu (19/9/2018).</p><p>Pemkot Solo tak mempermasalahkan apabila premi PBI <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180310/489/901730/kesehatan-solo-pengajuan-jkn-kis-warga-rentan-miskin-solo-masih-banyak" title="KESEHATAN SOLO: Pengajuan JKN KIS Warga Rentan Miskin Solo Masih Banyak">JKN-KIS</a> dinaikkan. Usulan kenaikan PBI JKN-KIS mengemuka untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.&nbsp;</p><p>Namun, Rudy menambahkan&nbsp; yang terpenting bukan pada kenaikan iuran PBI melainkan penyebab defisit anggaran. &ldquo;Harus ada audit khusus manajemen BPJS, kenapa sampai defisit. Penyebabnya apa defisit? Kalau memang banyak yang sakit, itu kenapa? Bukan terus naikkan iuran PBI,&rdquo; katanya.</p><p>Saat ini, Pemkot terus menyisir warga Solo yang belum terkaver JKN-KIS. Cakupan kepesertaan JKN-KIS menyasar warga rentan miskin sebagai salah satu strategi penanggulangan kemiskinan.&nbsp;</p><p>Pemerintah tidak ingin warga yang belum masuk dalam kategori miskin, namun sesungguhnya tidak terlalu mampu justru akan terperosok ke lubang kemiskinan jika tidak dibantu. Salah satunya dengan memberikan jaminan kesehatan kepada warga rentan miskin.</p><p>Semula warga rentan miskin ini diberi fasilitas subsidi pengobatan oleh Pemkot melalui program Bantuan Kesehatan Masyarakat Kota Solo (BKMKS) yang dulu bernama Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Solo (PKMS).&nbsp;</p><p>Pagu subsidi kesehatan yang diberikan ketika penerima program BKMKS dirawat di rumah sakit Rp5 juta per orang. Namun bantuan tersebut dinilai belum memberikan rasa nyaman bagi warga rentan miskin karena pada praktiknya biaya pengobatan lebih besar dari bantuan yang disediakan.</p><p>&ldquo;Tidak ada orang yang berharap sakit tapi dengan adanya kartu <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180418/489/911036/puluhan-peserta-jkn-kis-mandiri-solo-nunggak-bayar-premi" title="Puluhan Peserta JKN-KIS Mandiri Solo Nunggak Bayar Premi">JKN-KIS</a> biaya pengobatannya sudah dijamin pemerintah,&rdquo; katanya.</p><p>Dengan memberi jaminan kesehatan melalui JKN-KIS yang iurannya dibiayai APBD diharapkan warga rentan miskin dapat fokus bekerja memperbaiki taraf kesejahteraannya.&nbsp;</p><p>&ldquo;Anggaran kepesertaan JKN-KIS berasal dari pengalihan program BKMKS dan program Raskinda [beras untuk warga miskin daerah],&rdquo; katanya.</p><p>Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih mengatakan Pemkot sudah mengerahkan petugas mulai dari kelurahan hingga RT untuk menyisir satu per satu warga yang belum memiliki jaminan kesehatan termasuk peserta JKN-KIS mandiri yang tak mampu membayar premi bulanan.&nbsp;</p><p>Hal ini dilakukan agar warga terdaftar dalam kepesertaan JKN. Bagi warga miskin dan rentan miskin, Pemkot telah mengkaver JKN melalui program KIS dengan biayai APBD Kota Solo.&nbsp;</p><p>Sedangkan bagi warga mampu, dia menyarankan meski telah memiliki jaminan kesehatan melalui asuransi swasta tetap harus mendaftarkan JKN.</p><p>&ldquo;Program JKN harus dapat dirasakan oleh seluruh warga tanpa terkecuali. Kami targetkan 100% warga Solo harus terdaftar JKN tahun ini,&rdquo; katanya.</p><p>Jika mengacu amanat Undang-Undang (UU) Kesehatan, Ning menjelaskan setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi terdaftar JKN melalui BPJS Kesehatan. &ldquo;Jadi tidak ada alasan lagi bagi warga belum terdaftar JKN lewat BPJS Kesehatan,&rdquo; katanya.&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya