SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terpaksa utang jika premi penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) naik tahun ini.

Hal itu karena Pemkot Solo tidak mengalokasikan anggaran kenaikan tarif itu pada APBD 2019 maupun APBD Perubahan 2019. Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan hingga Agustus, perserta JKN KIS PBI yang harus ditanggung APBD Solo mencapai 135.869 jiwa.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dengan iuran per peserta PBI senilai Rp23.000, biaya total yang harus ditanggung Pemkot per bulannya Rp3,125 miliar. Apabila dinaikkan jadi Rp42.000 per bulan per peserta anggarannya menjadi Rp5,7 miliar.

“Kalau naik tahun ini, kami terpaksa berutang ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [BPJS] Kesehatan karena enggak bisa bayar. Enggak ada dana cadangan atau menggunakan dana bantuan sosial, tidak ada mekanisme seperti itu. Solusinya ya berutang ke BPJS,” kata dia kepada wartawan, Senin (2/9/2019).

Kenaikan iuran BPJS, sambung Ning, tidak diprediksi saat penyusunan APBD Perubahan. Ia menyebut pemerintah pusat terburu-buru. Terlebih, apabila kenaikan tersebut berlaku di akhir tahun anggaran.

“Kalau wacana mau naik dari dulu sudah ada. Tapi wacana itu enggak bisa menjadi patokan penganggaran. Apalagi saat ini APBD Perubahan mayoritas daerah sudah digedok. Jika belum, mungkin bisa disusulkan. Namun, saya yakin mereka akan kebingungan mengambil dana dari mana,” papar Ning.

Meski sudah memastikan solusi kenaikan iuran adalah berutang, Ning mengaku enggan berandai-andai. Apalagi sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi mengenai kenaikan premi itu.

“Anggaran membengkak ya pasti. Sebelum ada usulan kenaikan itu, kami sudah mendapat limpahan PBI APBN yang dinonaktifkan Kementerian Sosial sebanyak 4.879 peserta. Dari jumlah itu 1.119 di antaranya pasien rutin rumah sakit,” jelasnya.

Ning mengaku tak tahu apa dasar penonaktifan itu. Ribuan peserta tersebut kini menjadi tanggungan Pemkot Solo yang sudah berpredikat Universal Health Coverage/UHC (Jaminan Kesehatan Semesta).

Di sisi lain, Kabid Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Solo, Dian Renata, mengatakan dari penonaktifan 4.879 peserta JKN-KIS PBI APBN, 825 peserta di antaranya masuk kategori P1, P2, P3, hampir miskin (P4), dan rentan risiko sosial (P5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya