SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun Maidi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Wisma Haji Kota Madiun, Selasa (21/1/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi, khawatir. Orang nomor satu di Kota Madiun itu khawatir tunggakan BPJS Kesehatan di RSUD Kota Madiun senilai Rp38 miliar tak segera terbayarkan.

Menurut Maidi, tingginya tunggakan tersebut membuat operasional RSUD Kota Madiun terganggu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Pelayanan rumah sakit kan harus prima. Tetapi mau nagih klaim di BPJS Kesehatan tidak ada uangnya," jelas Wali Kota Maidi, Kamis (12/3/2020).

Video Pasien BPJS Dipersulit Berobat di Rumah Sakit Surabaya Viral

Meski ketir-ketir, di sisi lain Maidi mengaku senang dengan keputusan MA itu. Pemkot bisa menggunakan kelebihan alokasi anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan itu untuk kegiatan lain. Sebagai informai, Pemkot Madiun telah menambah anggaran sekitar Rp16 miliar untuk membayar premi peserta BPJS Kesehatan warga Kota Madiun pada tahun ini.

"Nanti anggaran ini kan bisa dialokasikan untuk lainnya," jelas Maidi.

Dia menyebut BPJS Kesehatan masih memiliki tunggakan klaim ke RSUD Kota Madiun sejak Desember 2019. Padahal, dengan adanya kenaikan iuran itu diharapkan bisa menambal defisit BPJS dan klaim ke rumah sakit bisa terbayarkan.

Peserta BPJS Kesehatan Madiun Berbondong-Bondong Minta Turun Kelas

Setelah putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran, Maidi meminta BPJS Kesehatan memutar otak untuk membayarkan tunggakan klaim di rumah sakit. Dengan begitu, pelayanan di rumah sakit bisa berjalan lancar dan prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya