SOLOPOS.COM - Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS. (Solopos-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, JAKARTA -- Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan justru menambah beban APBN. Tambahan beban anggaran yang ditanggung pemerintah pada 2019 akibat kenaikan itu bisa mencapai Rp12,4 triliun.

Estimasi tersebut diperoleh Bisnis/JIBI dengan mengalikan jumlah peserta Program Bantuan Iuran (PBI) JKN sebagaimana yang terlampir dalam website BPJS Kesehatan per 30 September 2019 dengan kenaikan iuran, dikali 5 bulan yakni Agustus hingga Desember.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Merujuk pada website BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI pusat mencapai 94.147.742 peserta. Adapun iuran PBI meningkat dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 sehingga timbul beban tambahan sebesar Rp19.000 per orang.

Apabila beban tambahan sebesar Rp19.000 tersebut dikalikan jumlah peserta PBI pusat dan dikalikan dengan 5 bulan masa berlakunya tarif PBI baru mulai Agustus hingga Desember, maka tambahan beban anggaran untuk membayar iuran PBI mencapai Rp8,9 triliun.

Selain harus menanggung beban akibat kenaikan iuran PBI pusat, pemerintah pusat juga membantu pemerintah daerah menanggung beban iuran PBI yang ditanggung APBD.

Tok! Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Ini Perinciannya

Merujuk pada website BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI daerah mencapai 37.182.619 peserta. Melalui pasal 103A dari Perpres No. 75/2019, pemerintah memberikan bantuan Rp19.000 per orang per bulan pada Agustus-Desember 2019. Jadi, total anggaran yang diperlukan untuk membantu daerah mencapai Rp3,53 triliun.

Meski demikian, data Kementerian Keuangan menunjukkan tambahan beban anggaran akibat kenaikan PBI mencapai Rp9,2 triliun. Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan bahwa nominal tersebut merupakan estimasi awal dan masih perlu dievaluasi.

Lebih lanjut, Askolani mengatakan bahwa total beban anggaran akibat kenaikan iuran PBI masih perlu dikonsolidasikan dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Paundra Dukung Gibran: Saya Bosan dengan Solo yang Sekarang!

"Kita lihat dulu persisnya ini antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Jangan sampai menghitungnya beda-beda," ujar Askolani, Rabu (30/10/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya