SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kenaikan iuran untuk para peserta BPJS Kesehatan. Usulan kenaikan itu bervariasi untuk tiap kelas, namun nilainya cukup signifikan.

Rencana tersebut dipaparkan oleh Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni dalam Rapat Gabungan Komisi IX DPR, Komisi XI DPR, bersama sejumlah menteri. Sejumlah menteri yang hadir di antaranya Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tubagus menjelaskan, kenaikan yang direncanakan meliputi beberapa lapisan penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan penerima upah (PBPU). Kenaikan iuran untuk PBI adalah Rp42.000 dari sebelumnya Rp23.000.

Sementara itu, PBPU Kelas I DJSN mengusulkan iuran menjadi Rp120.000 dari sebelumnya Rp80.000. Sementara itu, untuk PBPU Kelas II kenaikan iuran diusulkan sebesar Rp24.000 menjadi Rp75.000 dan PBPU Kelas III menjadi Rp42.000 dari Rp25.500. Adapun batas atas gaji peserta penerima upah – Badan Usaha diusulkan naik menjadi Rp12 Juta dari sebelumnya Rp8 juta.

Usulan lain adalah perubahan struktur untuk iuran peserta penerima upah dari sektor pemerintah. DJSN mengusulkan pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari take home pay dari sebelumnya 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

“Dari analisa yang kami lakukan, tingkat klaim semakin besar dan melihat dari pembiayaan manfaat serta pembayaran iuran terdapat kecenderungan membesar,” kata Tubagus pada Selasa (27/8/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya