SOLOPOS.COM - Logo BPJS Kesehatan.

Solopos.com, JAKARTA – Keputusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat berpengaruh pada layanan kesehatan di Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penyelesaian dasar hukum baru untuk proses pembiayaan BPJS Kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Saya tekankan beberapa hal, pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk pembiayaan. Sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," terang Jokowi dalam ratas, Selasa (24/3/2020), seperti dilansir Detik.com.

Apple Siri di AS Bisa Deteksi Dini Pengguna Terpapar Corona

Presiden Jokowi mengatakan penyelesaian dasar hukum tersebut untuk memberikan kepastian kepada pasien dan rumah sakit. Dia juga meminta rumah sakit berfungsi penuh dalam proses penjaminan pasien.

"Kemudian hal ini difokuskan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan serta proses percepatan pembayaran dan yang dibayarkan kepada rumah sakit," ujar dia.

Fakta-Fakta Seputar Suhu Tubuh Manusia yang Disebut Bisa Berevolusi

Presiden Jokowi menegaskan pemerintah bakal menyiapkan anggaran khusus untuk pembiayaan BPJS Kesehatan pasien Covid-19. Anggaran itu diambilkan dari APBN dan APBD.

"Soal pembiayaan BPJS untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan wabah bencana Covid-19 ini dalam APBN dan APBD," imbuh dia.

Guru Besar UI Meninggal Diduga Tertular Pasien Suspect Corona Bandel

Jokowi juga meminta agar kepala daerah mengatur kembali alokasi anggaran di APBD untuk pembiayaan BPJS Kesehatan, di tengah pandemi Covid-19  ini.

"Kita harus pastikan, gubernur, bupati, wali kota melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19," ujarnya.

Iuran BPJS Batal Naik

Diberitakan sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh MA. MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan.

Solo Sepi, Pedagang Pasar Klewer Tutup Lebih Awal

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan MA itu sebagai tindak lanjut gugatan yang dilayangkan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

KPCDI keberatan dengan kenaikan iuran itu, lalu menggugat ke MA dan minta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut, MA mengabulkan permohonan mereka.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya