SOLOPOS.COM - Sejumlah warga mendapatkan layanan administrasi penjaminan kesehatan di Kantor BPJS Boyolali, Rabu (29/6/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden alias Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagai informasi, Pasal 34 yang dibatalkan MA memuat kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen.

Revisi, Ini Jadwal Baru Libur dan Cuti Bersama 2020

”Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” terang juru bicara MA, Agung Andi Samsan Nganro, seperti dikabarkan Bisnis.com, Senin (9/3/2020).

Dengan demikian, besaran BPJS Kesehatan kembali sebelum Perpres tersebut diterbitkan. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 UUD 1945.

Pasal tersebut juga bertentangan dengan pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dengan pembatalan ini, maka besar iuran BPJS Kesehatan kembali normal. Dengan perincian sebagai berikut:

- Peserta kelas III sebesar Rp25.500 sebelumnya naik menjadi Rp42.000
- Peserta Kelas II Rp51.000 sebelumnya naik dua kali lipat menjadi Rp110.000
- Peserta Kelas I Rp80.000 sebelumnya naik 100 persen menjadi Rp160.000

PBI JKN

Iuran BPJS Kesehatan yang batal naik ini bisa berdampak kepada bertambahnya warga yang bisa masuk kelompok penerima bantuan iuran (PBI) JKN. PBI JKN selama ini dimasukkan sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Kronologi Kecelakaan Bus Maut Rombongan Siswa SMK 1 Muhammadiyah Gondangrejo Karanganyar

Dalam APBN 2020, anggaran JKN mencapai Rp48,8 triliun untuk 96,8 juta jiwa. Bila dirata-rata, 1 orang akan menerima PBI sebesar Rp504.132 dalam setahun.

Dalam sebulan iuran yang dibayarkan pemerintah sekitar Rp42.000/jiwa. Besaran itu sesuai dengan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebelum MA mengeluarkan putusan sehingga batal naik.

Bila kembali ke iuran lama untuk kelas III yaitu Rp25.500/orang, anggaran JKN senilai Rp48,8 triliun bisa untuk membiayai 159 juta jiwa melalui skema PBI.

Artinya dengan iuran BPJS Kesehatan batal naik ini bisa mencakup 159 juta jiwa dari sebelumnya 96,8 juta jiwa.

Cawawali Pendamping Gibran Di Pilkada Solo 2020 Cucu PB XII?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya