SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Iuran Agustusan atau peringatan HUT RI di salah desa wilayah Kecamatan/Kebupatan Wonogiri dibatalkan setelah diprotes pengurus rukun tetangga (RT).

Para ketua RT tersebut mempertanyakan legalitas iuran yang diwajibkan panitia HUT ke-74 Kemerdekaan Indonesia tingkat kecamatan. Pemerintah kecamatan setempat menegaskan pemungutan iuran telah dibatalkan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Di sisi lain, Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menjelaskan tindakan yang mewajibkan pihak lain menyetor iuran dengan nominal tertentu melanggar aturan.

Witanto, Ketua RT 003/RW 004 Purworejo, Desa Purworejo, kepada Solopos.com, Senin (29/7/2019), mengaku terkejut setelah menerima surat dari pemerintah desa, Kamis (25/7/2019) lalu. Surat itu menyatakan RT diminta menyetor iuran senilai Rp50.000 kepada panitia HUT Kemerdekaan Indonesia tingkat kecamatan melalui pemerintah desa.

Dalam surat itu juga disebutkan setiap desa/kelurahan dibebani iuran Rp200.000. Baru kali ini RT turut dibebani iuran. Witanto mempertanyakan langkah panitia tingkat kecamatan tersebut sesuai aturan atau tidak.

Dia khawatir pungutan seperti itu menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari. “Iurannya sih kecil, tapi kalau melanggar hukum kan tetap salah, bisa masuk kategori pungli [pungutan liar]. Kalau iuran sukarela jangan menentukan nominal,” kata Witanto saat berbincang dengan Solopos.com.

Sementara itu, Camat Wonogiri, Teguh Setiyono, saat dimintai konfirmasi tak memungkiri panitia tingkat kecamatan awalnya menarik iuran senilai Rp200.000 tiap desa/kelurahan dan Rp50.000/RT. Pemungutan dilakukan atas kesepakatan semua pihak saat rapat pleno beberapa hari lalu.

Namun, setelah mempertimbangkan banyak hal akhirnya pungutan terhadap RT dibatalkan. Sementara pungutan terhadap desa/kelurahan hanya bersifat sukarela/sumbangan.

Keputusan pembatalan itu diambil dalam rapat yang dihadiri semua perwakilan desa/kelurahan di Kantor Kecamatan, Senin.

“Pemerintah desa/kelurahan juga tak mau ini menjadi masalah di kemudian hari. Akhirnya semua sepakat iuran RT batal dan desa sifatnya iuran sukarela saja. Konsekuensinya, nanti perlu ada rasionalisasi kegiatan untuk mengefisienkan anggaran,” kata Teguh saat ditemui Solopos.com, Senin.

Terpisah, Ketua TP4D yang juga Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wonogiri, Amir Akbar Nurul Qomar, menjelaskan tindakan mewajibkan pihak lain menyetor dengan nominal yang telah ditentukan menyalahi aturan. Hal itu dapat menjadi permasalahan di kemudian hari, terlebih pihak yang memungut mengatasnamakan instansi pemerintah.

Kejaksaan bisa saja mengambil tindakan. Namun, apabila akan bertindak kejaksaan akan mengedepankan upaya pencegahan dengan cara memberi pemahaman pada tataran hukumnya.

“Misalnya, panitia HUT Kemerdekaan Indonesia boleh saja mencari dana. Namun, nominalnya jangan ditentukan. Lebih baik sifatnya sukarela/sumbangan. Kalau seperti itu kan tidak mewajibkan, pihak yang dimintai dana boleh memberi boleh tidak memberi,” terang Amir mewakili Plt. Kajari, Hendri Antoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya