SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Beredarnya isu miring di media sosial mengenai seorang tenaga kerja asing asal China yang memiliki kartu identitas KTP elektronik (e-KTP) menjadi isu viral yang meresahkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun angkat suara karena isu itu menyebut WNA tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Dalam gambar yang beredar di media sosial, kartu identitas warga negara asing tersebut tampak seperti e-KTP pada umumnya lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Yang membedakan hanyalah keterangan kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada kolom alamat, disebutkan bahwa WNA lelaki berinisial GC tersebut tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Laki-laki itu tertulis berasal dari China dan e-KTP itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Ekspedisi Mudik 2024

Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPUD Jawa Barat untuk melakukan verifikasi terhadap data tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui bahwa NIK yang tercantum dalam e-KTP tersebut mirip dengan NIK milik warga Cianjur atas nama Bahar.

“KPUD sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Bawaslu dan bertemu dengan pemilik NIK tersebut. Ternyata NIK dalam foto yang beredar milik penduduk atas nama Bahar. Maka yang terjadi adalah kesamaan NIK, tetapi data berbeda. Ini yang kami temukan di lapangan,” ungkap Viryan di kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Viryan memastikan bahwa berdasarkan data kartu keluarga, pemilik NIK dalam foto yang beredar juga atas nama Bahar. Yang bersangkutan pun telah terdaftar dalam DPT untuk Pemilu April 2019.

Viryan juga menegaskan bahwa warga negara asing tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 198 UU Pemilu, penduduk yang memiliki hak pilih adalah WNI yang secara administrasi telah masuk ke DPT dan memiliki e-KTP.

“Dalam hal ada bukan warga negara Indonesia punya KTP elektronik tentu tidak bisa menggunakan hak pilih atau tak punya hak pilih serta tidak bisa dicatat dalam DPT,” ujar Viryan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya