Solopos.com, JAKARTA — Panitia Pemilihan (Panlih) Penetapan Wali Kota Surabaya bertemu dengan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, untuk mengklarifikasi soal proses penetapan Wisnu Sakti Buana sebagai Wakil Wali Kota Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Panlih, Eddie Budi Prabowo, mengungkapkan proses penetapan Wisnu sebagai Wakil Kota Surabaya tidak sesuai prosedur. Menurutnya, kecurigaan Panlih berawal ketika tim Panlih dipaksa menggelar rapat klarifikasi dan verifikasi penetapan Wakil Wali Kota Surabaya pada 6 Oktober 2013 tanpa persiapan yang matang. Saat itu, panlih juga dipaksa untuk segera melaporkan hasil rapat pada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Surabaya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kami melaporkan Panlih siap menggelar pemilihan pada 15 November 2013, tapi tanpa alasan yang jelas Bamus justru membuat keputusan pemilihan dilakukan 6 November 2013,” kata Eddie kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat (21/2/2014).
Perubahan waktu pemilihan tersebut, lanjutnya, diputuskan secara sepihak tanpa melibatkan dan mempertimbangkan masukan dari Panlih. Eddie mengungkapkan kejanggalan proses pemilihan tidak hanya terjadi pada penetapan waktu pelaksanaan saja, melainkan juga terjadi pada saat proses pemilihan.
Dia menjelaskan pada 4 November 2013, anggota Panlih mendapat undangan untuk hadir pada rapat paripurna pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya, tetapi dari tujuh anggota Panlih, hanya tiga anggota saja yang hadir. Empat di antaranya tidak hadir karena undangan yang diterima ditujukan untuk anggota DPRD, bukan tim Panlih.
“Pemilihan yang seharusnya dilaksanakan pada 6 November itu ditunda karena peserta rapat paripurna tidak mencapai quorum. Sehingga jadwalnya mundur menjadi 8 November 2013,” jelasnya.