SOLOPOS.COM - Para pelaku seni di Kabupaten Madiun saat audiensi dengan anggota DPRD setempat, Selasa (3/11/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Sejumlah pelaku seni di Kabupaten Madiun mengaku bingung soal perizinan penyelenggaraan kegiatan hiburan di tengah pandemi Covid-19. Isu yang beredar, warga yang akan menggelar kegiatan hiburan harus membayar biaya perizinan senilai Rp15 juta.

Hal itu disampaikan sejumlah pelaku seni saat audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Madiun, Selasa (3/11/2020). Mereka mengaku resah dengan beredarnya isu tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Isu yang berkembang di masyarakat, kalau menyelenggarakan kegiatan hiburan harus bayar Rp15 juta. Kalau memang itu hoaks, harusnya diberi penjelasan,” kata seorang pekerja seni saat audiensi tersebut.

Warga Madiun 2 Pekan Tak Masuk Kerja Ternyata Positif Covid-19, Istrinya Ikut Tertular

Sekretaris Paguyuban Pekerja Seni Kabupaten Madiun, Budi Utomo, menyampaikan memang ada isu yang menyebutkan untuk perizinan kegiatan hiburan harus membayar Rp15 juta. Isu tersebut, kata dia, sangat meresahkan dan membuat takut masyarakat yang akan menggelar hajatan. Padahal, setelah ditelusuri ternyata tidak ada biaya perizinan Rp15 juta itu.

“Isu di lapangan itu, kalau mau menggelar hajatan harus izin, Rp15 juta. Itu yang membuat resah,” kata dia saat seusai audiensi dengan anggota Komisi A DPRD Madiun.

Dia menegaskan para pelaku seni hanya meminta kegiatan hiburan supaya dipermudah izinnya di tengah pandemi Covid-19. Mereka mengaku sudah delapan bulan lebih tidak bekerja karena tidak ada warga yang menggelar kegiatan hiburan.

Korupsi Dana Rp105 Juta, Pejabat Pemkab Madiun Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

“SE atau Perbup itu kan sudah ada. Tapi isinya ditafsirkan berbeda-beda. Kami hanya meminta izin dipermudah. Tanpa ada syarat yang aneh-aneh. Seperti tuan rumah dan pelaku seni harus rapid test. Itu sangat memberatkan. Yang penting ditekankan pencegahan Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Saat dikonfirmasi terkait isu biaya perizinan kegiatan hiburan itu, Wakapolres Madiun, Kompol Ahmad Faizol Amir, mengatakan informasi itu tidak benar. “Hoaks itu,” kata dia singkat seusai mengikuti audiensi dengan para pekerja seni di gedung DPRD Madiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya