SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo OJK. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal kabar pengembalian tugas pengawasan bank ke tangan Bank Indonesia (BI). OJK heran dari mana sumber informasi itu berasal hingga menjadi isu yang berkembang.

Sejak 2013, OJK telah mengambil tugas dan fungsi BI dalam hal pengawasan bank. Artinya, peran OJK dalam melakukan pengawasan perbankan di Indonesia sudah berlangsung selama hampir tujuh tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan otoritas saat ini hanya fokus pada tugas dan fungsi OJK daripada isu lain. Apalagi, saat ini negara sedang membutuhkan upaya penanganan Covid-19.

54.587 KPM Wonogiri Terima Bantuan Sembako, Kadinsos: Jangan Dijual!

Menurutnya, sebelum ada Perppu 1/2020 yang telah diundangkan, OJK pada 16 Februari telah mengeluarkan kebijakan restrukturiasi sebagai insentif pada nasabah dan perbankan.

Kebijakan tersebut memiliki nilai insentif hingga kurang lebih Rp97 triliun. OJK akan fokus pada insentif tersebut ketimbang memikirkan isu lain.

OJK berharap setelah restrukturisasi melandai, sektor riil segera digerakkan. Apabila sektor riil tidak bergerak, maka stimulus pemerintah berupa penempatan uang negara maupun lainnya akan menjadi percuma.

Jatim Park 2 Sudah Buka Lho, Intip Harga Tiketnya

Lembaga Pemerintahan Masih Bekerja Sesuai UU

“OJK saat ini fokus pada itu dulu tidak fokus pada hal-hal lain, kami ikuti hal-hal lain bagaimana langkah OJK koordinasi dengan Kementerian Keuangan, LPS, dan dalam berbagai hal menangani masalah Covid-19,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (2/7/2020).

Anto pun enggan berandai-andai jika keputusan pengalihan pengawasan bank kembali berpindah ke Bank Sentral. Hingga saat ini, lembaga pemerintahan masih bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sampai saat ini belum ada yang sampai ke saya informasinya. Karena berita-berita itu saya tanya sumbernya, saya baca tidak ada yang mengatakan sumber yang jelas, kan gitu. Kami fokus aja, OJK fokus aja,” tegas dia.

Pernah Putus Sekolah, Sarijo Klaten Ingin Sepeda Kayu Ubah Hidupnya

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan pengalihan wewenang pengawasan bank dari BI ke OJK akan semakin memperburuk keadaan.

Hal itu lantaran di tengah pandemi Covid-19, yang dibutuhkan adalah konsentrasi dan kekompakan. Berita tersebut kemungkianan akan merusak semangat kerja petugas di OJK.

Menkes Serahkan Santunan ke Keluarga 2 Nakes Meninggal Akibat Covid-19

Apalagi, tenaga ahli perbankan sudah hampir tidak ada lagi di BI. Hampir semua tenaga ahli perbankan sudah berada di OJK.

“Mereka tidak bisa diombang-ambingkan oleh politik seperti ini, sangat tidak baik untuk upaya kita memulihkan perekonomian di tengah wabah,” katanya, Kamis.

Piter berpendapat kinerja OJK di tengah pandemi Covid-19 sudah cukup baik. Bahkan, kecepatan OJk mengambil kebijakan melonggarkan restrukturisasi sudah mampu menahan lonjakan rasio kredit bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya