SOLOPOS.COM - Dua tenaga kerja asing asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Madiun karena tidak memiliki izin sesuai ketentuan, Jumat (30/12/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Isu pekerja asing di Indonesia menjadi sorotan. Namun kenyataannya, data jumlah WNA yang masuk Indonesia selama 2016 justru turun.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus melakukan pendataan terhadap warga negara asing yang masuk di Indonesia. Langkah itu mereka lakukan, menyusul pengungkapan tenaga kerja asing yang melanggar aturan keimigrasian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pengetatan pengawasan dilakukan dari pintu masuk hingga saat para warga negara asing tersebut tinggal di Indonesia. “Kami telah melakukan sejumlah hal mulai dari pengawasan yang sifatnya manual hingga pengawasan dengan teknologi,” kata Agung yang dikutip Bisnis/JIBI, Minggu (15/1/2017).

Dia menjelaskan, di pintu masuk, saat penumpang tiba, mereka akan mengecek riwayat penumpang yang dicocokan dengan data intelijen, misalnya melalui pemeriksaan menggunakan alat Border Control Management dan cekal sistem. “Kami juga berkoordinasi dengan institusi lainnya misalnya, Bea Cukai, Balai Karantina, polisi, dan pengelola pelabuhan supaya pengawasan berlangsung optimal,” imbuhnya.

Salah satu kasus yang menunjukkan praktik pengawasan tersebut adalah penolakan warga negara Australia yang pernah terlibat dalam praktik kejahatan seksual. Setelah dilakukan pendataan, WNA itu dipulangkan kembali ke embarkasi awal oleh petugas Imigrasi.

Selain mengetatkan pengawasan di sejumlah pintu masuk, mereka juga membentuk tim pengawasan orang asing. Tim ini merupakan gabungan petugas Imigrasi, TNI, Polri, hingga Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). “Untuk mendukung tim tersebut, kami juga telah mengaktifkan teknologi informasi yang berfungsi memudahkan pengawasan tersebut,” jelasnya.

Adapun, selama 2016, Ditjen Imigrasi mencatat ada 341 pelanggaran Imigrasi yang dilakukan oleh warga negara asing. Pelanggaran itu didominasi oleh warga negara China yakni 126 orang, Nigeria 34, dan Bangladesh sebanyak 27 orang.

Walau demikian, Agung menambahkan, tak semua WNA yang berada di Indonesia melakukan pelanggaran. Bahkan jika dibandingkan dengan jumlah WNA yang masuk ke Indonesia, jumlah pelanggaran cenderung kecil. Mereka mencatat, hingga Desember tahun lalu, jumlah WNA yang masuk melalui 56 pintu yang terhubung Border Control Management (BCM) sebanyak 8,9 juta. Jumlah itu justru menurun dibandingkan pada 2015 yakni 9,3 juta.

“Tujuan yang banyak didatangi Bali, Jakarta, Batam, Bintan Lagoi, dan Medan. Soal keperluannya biasanya terkait pariwisata, sosial budaya, bekerja, pelajar, dan ibadah,” ucapnya.

Sebelumnya, isu pengawasan orang asing mendapat banyak sorotan publik, setelah penangkapan pekerja asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Para pekerja tersebut diduga melakukan pelanggaran imigrasi mulai dari pemalsuan dokumen hingga menyalahgunakan visa kunjungan.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) meminta publik tak membesar-besarkan isu tersebut. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam keterangan yang dikutip melalui laman resmi Kemnaker menganggap isu tersebut terlalu dibesar-besarkan, bahkan terkesan politis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya