SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (tengah) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Solopos.com, JAKARTA — Polri meminta pembahasan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak melebar ke mana-mana.

Polri menegaskan fokus saat ini menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diikuti dengan perkara dugaan menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice yang melibatkan delapan personel Polri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terkini, beredar isu tentang Brigjen Hendra Kurniawan menggunakan pesawat jet pribadi untuk terbang ke Jambi dan menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa isu tersebut telah masuk materi yang diperiksa tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri. “Itu sudah bagian materi dari Timsus,” kata Dedi, Kamis (22/9/2022).

Dedi menegaskan masalah isu penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan tidak perlu dipertanyakan lagi. Saat ini, katanya, timsus fokus menuntaskan perkara pembunuhan Brigadir J yang diikuti dengan perkara obstruction of justice melibatkan 8 personel Polri.

Baca Juga : Polri akan Serahkan Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg untuk Dapat Keppres

“Tim fokus menuntaskan dan menunggu dari Kejaksaan Agung, berkas. Dan fokus juga menyelesaikan untuk sidang kode etik. Itu fokusnya. Jadi tidak perlu melebar ke mana-mana,” tutur Dedi.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan terbang ke Jambi atas perintah Ferdy Sambo untuk menemui keluarga Brigadir J pada 11 Juli 2022. Hal itu dilakukan guna memberikan penjelasan soal kematian Brigadir J.

Penyalahgunaan Wewenang

“Mantan Karo Paminal Div Propam Polri itu bersama-sama Kombes Polisi Agus Nur Patria, Kombes Polisi Susanto, AKP Rifazal Samua, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika menggunakan private jet,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

IPW berhasil mengidentifikasi jenis private jet yang digunakan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan kawan-kawan ketika terbang ke Jambi pada 11 Juli, yakni tipe Jet T7-JAB.

Baca Juga : Hotman Paris: Perkara Ferdy Sambo adalah Kasus Impian bagi Pengacara

Dihubungi terpisahkan, Ombudsman RI (ORI), Yohanes Widiantoro, mendorong Polri mengusut penggunaan jet pribadi oleh petinggi Polri karena patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Prinsipnya ORI akan mempertanyakan ke Irwasum atas masalah tersebut dan mendorong Polri profesional dalam kasus ini. Kami di internal sedang mempersiapkan. Soal penyalahgunaan wewenang mesti didalami dulu,” tutur Yohanes.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama mantan pimpinannya Ferdy Sambo. Total, tujuh tersangka, selain dua orang tadi, yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice telah dilimpahkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada Kamis (15/9/2022) untuk tahap satu.

Baca Juga : Polri Terima Memori Banding 4 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya