SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO — </strong>Dalam sehari terakhir beredar isu demo dengan memainkan isu suku agama ras (SARA) di media sosial. Polresta Solo memastikan kondisi Kota Solo aman.&nbsp;</p><p>Dalam jumpa pers, Kamis (23/8/2018) pukul 21.00&nbsp; WIB,&nbsp;Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo menegaskan&nbsp; Polresta Solo tidak segan menindak tegas siapapun yang berusaha mengganggu keamanan Kota Bengawan dengan memainkan isu SARA dalam kasus ini. Polresta pastikan kondisi Solo aman dan tidak ada aksi demo dalam kasus ini yang menyebar ke medsos.</p><p>Sepanjang Kamis kemarin beredar pesan berantai bahwa Jumat ini akan ada demo besar-besaran di Kota Solo yang terpusat di kawasan pusat belanja Coyudan Solo. Demo ini terkait dengan kasus pembunuhan timur Mapolresta Solo, antara pengemudi Mercy vs Honda Beat. Selang beberapa jam sejak kejadian Rabu (22/8/2018) itu, beredar di media sosal dan <em>broadcast </em>pesan&nbsp;yang mengaitkan kasus cekcok berujung maut itu dengan isu SARA.</p><p><span>Kasus&nbsp;cekcok&nbsp;</span><a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180822/489/935591/polresta-solo-diawali-cekcok-ini-kronologi-mercedes-vs-honda-beat-berujung-maut-" target="_blank" rel="noopener" title="Kronologi Laka Mau Samping Mapolresta Solo">pengemudi Mercedes Benz</a><span>&nbsp;vs Honda Beat di Jl, K. S. Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo,&nbsp; &nbsp;Rabu (22/8/2018), yang berujung meninggalnya Eko Prasetyo, pengendara Honda Beat ditangani polisi. Hari Kamis (23/8/2018), polisi melakukan tes urine dan pemeriksaan 9 saksi.&nbsp;</span></p><p><span>Iwan Andranacus, 40, warga Jaten, Karanganyar, pengemudi mobil Mercedes-Benz berpelat nomor AD 888 QQ menjadi tersangka. Tersangka dijerat&nbsp;Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tetang penganiayaan yang berakibat kematian dengan ancam hukuman 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara .</span></p><p>Pagi ini, Jumat (24/8/2018), Polresta Solo menggelar gelar perkara kasus pembunuhan timur Mapolresta Solo, Jl. K.S. Tubun.&nbsp;&nbsp;Polresta menegaskan&nbsp; akan menangani kasus pembunuhan di timur Mapolresta Jl. K.S. Tubun secara profesional.&nbsp;Masyarakat jangan terprovokasi dengan maraknya pihak tertentu yang menumpangi kasus ini dengan mengarahkan ke isu SARA.&nbsp;</p><p>"Kami akan menjerat orang penyebar hoaks dan isu SARA kasus ini dengan UU ITE. Orang tua Eko juga menyerahkan sepenuhnyan kasus ini kepolisi dan mengajak masyarakat ikut menjaga kondusifitas wilayah Solo," ujar Ribut kepada wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (23/8) malam.&nbsp;</p><p>Ribut mengungkapkan kasus ini juga dibackup oleh Ditreskrimum Ditlantas, dan Ditintel Polda Jateng.&nbsp;&nbsp;Polda Jateng akan melakukan olah tempat kejadian di lokasi kejadian Jumat (24/8) pagi.&nbsp;</p><p>"Kami akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Tersangka resmi ditahan di Mapolresta Solo sejak Rabu malam," kata dia.</p><p>Polresta Solo, lanjut dia, tidak segan menindak tegas siapapun yang berusaha mengganggu keamanan Kota Bengawan dengan memainkan isu SARA dalam kasus ini. Polresta pastikan kondisi Solo aman dan tidak ada aksi demo dalam kasus ini yang menyebar ke medsos.</p><p>Orang tua Eko Prasetyo, Suharto, mengapresiasi kenerja Polresta dalam menangani kasus ini. Ia sangat menyayangkan adanya segelintir orang yang memolitisasi kasus ini.&nbsp;<br />"Saya sudah mengiklaskan kepergian Eko. Kasus ini jangan dipolitisasi karena akan membuat arwah Eko tidak tenang. Keluarga mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini ke polisi," kata Suharto.&nbsp;</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya