SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG—Istri Walikota Salatiga, Titik Kirnaningsih dituntut hukuman pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) sebesar Rp12,2 miliar.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, di Semarang, Kamis (4/10), jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp12 miliar subsider empat tahun penjara.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Menurut jaksa, terdakwa yang merupakan Direktur PT Kuntjup selaku pelaksana proyek JLS terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah telah terjadi penyimpangan pada proyek JLS paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer sehingga merugikan keuangan negara Rp12 miliar lebih,” kata jaksa Slamet Margono.

Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Jateng dan Kejari Salatiga, terdakwa yang didampingi penasihat hukum berencana mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum dari terdakwa akan disusun secara pribadi dan oleh penasihat hukum.

Majelis hakim yang diketuai Dolman Sinaga kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada Senin (8/10), dengan agenda mendengarkan pembacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Keberatan
Ditemui usai persidangan, Dani Sriyanto selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa tuntutan jaksa yang berkaitan dengan negosiasi harga itu terlalu berat. “Tingginya tuntutan seharusnya berdasar fakta di persidangan dan tidak berdasar pada tabel rumusan yang ditentukan,” ujarnya.

Oleh karena itu, katanya, majelis hakim untuk tidak berpedoman kepada BPKP yang melakukan audit tidak sesuai prosedur. Menurut dia, jika ada dugaan penyimpangan dalam suatu pengerjaan proyek maka yang harus dibuktikan itu kualitas dan volume pekerjaan bukan negoisasi perjanjian kontrak.

“Kami mempunyai data-data yang tidak dipertimbangkan jaksa dan nanti akan kami uraikan pada pledoi,” katanya.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah atas permintaan Polda Jateng, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp12,23 miliar pada proyek pembangunan JLS di Kota Salatiga. Dalam dokumen lelang proyek JLS tercatat PT Kuntjup bekerjasama dengan PT Kadi International, namun tidak direkomendasikan sebagai pemenang lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya