SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Istri Raul Lemos, Silvalay Noor Arthalita atau Ata telah melaporkan kakak kandung KD, Yuni Shara ke polisi. Ata menargetan Yuni Shara bakal mendekam 9 bulan penjara dengan tudingan tiga pasal.

“Kami melaporkan Yuni dengan dugaan tiga pasal. Yaitu Pasal 310 pencemaran nama baik, 311 fitnah, 277 penggelapan asal usul warga,” ujar Hermin, kuasa hukum Ata, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (12/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ata melaporkan Yuni shara ke Polda atas pemberitaan tentang pernyataan Yuni di media. Dimana Yuni mengatakan seolah-olah tidak pernah ada perkawinan antara dirinya dengan Raul.

“Dan, seolah-olah status anak-anaknya diluar perkawinan. Untuk itu ancamannya lumayan. Ada yang 9 bulan, tapi target kami di atas 9 bulan penjara.”

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya