SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Aan Siti Agustina, 28, divonis lima tahun dan tiga bulan penjara lantaran terbukti bersalah membunuh suaminya, Bripka Dedy Kusnadi dengan cara ditembak.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul Arif Boediono, dalam pembacaan putusan, Senin (18/7) menyatakan, Isteri almarhum anggota Polres Bantul itu melanggar pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. “Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah menyebabkan korban meninggal dunia hal yang meringankan karena terdakwa sopan di persidangan dan masih memliki tanggungan dua anak,” ujar hakim.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Hakim menambahkan, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 359 KUHP mengenai kelalaian menghilangkan nyawa orang seperti yang didakwakan. “Berdasarkan fakta di persidangan tidak ditemukan unsur-unsur ketidaksengajaan,” ujarnya. Atas vonis tersebut, Aan yang diampingi pengacaranya masih mempertimbangkan untuk melakukan banding. “Pikir-pikir,” kata terdakwa singkat.

Dalam berkas perkara terungkap, Aan Siti Agustina membunuh suaminya Bripka Dedy pada 8 Juli tahun lalu di rumah mereka di asrama Polres Bantul. Ia menembak korban menggunakan senjata api laras pendek merk colt Caliber 38 nomor seri 800484. Penembakan terjadi saat Dedy baru selesai mandi sekitar pukul 05.00 WIB. Rencananya, korban hendak melaksanakan apel pagi pada pukul 06.00 WIB. Usai mandi, Dedy yang masih menggunakan handuk masuk ke dalam kamar untuk berpakaian. Sementara isterinya Aan tengah menyiapkan pakaian dinas korban, dan mengambil senjata yang masih melekat di sabuk ikan pinggang Dedy di almari. Sambil memegang pistol dengan tangan kanan, tangan kiri terdakwa memencet kontak lampu kamar. Sementara posisi senjata berjarak sekitar 60 cm dari punggung korban yang membelakangi terdakwa.

Tiba-tiba korban menarik pelatuk senjata dan terjadilah tembakan tepat mengenai punggung sebelah kanan korban. Saat kejadian Dedy diketahui masih bernafas, namun nyawanya tak tertolong setelah sampai di Rumah Sakit PKU Muhamaiyah Bantul. Dalam kesaksian terdakwa sebelumnya, perempuan yang sudah 10 tahun membina hubungan rumah tangga itu mengaku tak sengaja menembakan senjata ke arah suaminya.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya