SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Sri Fitri Wahyuni, istri pejabat pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang langsung ditahan Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Selasa (5/11/2018). Sebelumnya, ia dijemput paksa sebelum akhirnya diperiksa di Kejaksaan Agung. 

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi JAMPidsus pada Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta mengemukakan Sri Fitri Wahyuni ditahan selama 20 hari ke depan.  Penahanan berlangsung mulai 6 November hingga 25 November 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemeriksaan terhadap Sri berlangsung antara pukul 18.00 WIB sampai 19.40 WIB di Gedung Kejaksaan Agung. Sebelum Sri dijemput paksa dari Semarang dan tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 18.00 WIB.

Kejaksaan Agung melakukan penjemputan paksa terhadap Sri Fitri Wahyuni karena yang bersangkutan mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sri Fitri Wahyuni dijadikan tersangka setelah tim penyidik menjerat suaminya, yaitu Pranoto Aries Wibowo selaku pejabat fungsional pemeriksa pajak di KPP Madya Semarang.

Pranoto dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi kepengurusan pajak saat bertugas di KPP Madya Gambir. Menurut Sugeng, tersangka Sri Fitri Wahyuni tidak kooperatif terhadap panggilan tim penyidik hari ini guna diperiksa sebagai tersangka.

“Iya, telah dijemput paksa dari Semarang karena tidak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik,” tutur Sugeng, Selasa (6/11/2018).

Menurut Sugeng, tersangka Sri Fitri Wahyuni akan langsung ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Iya, langsung ditahan selama 20 hari ke depan per hari ini,” kata Sugeng.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi karena telah menyuap pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang berinisial PAW hingga mencapai Rp4,6 miliar pada periode 2007 – 2013. Penetapan tersangka terhadap 5 korporasi tersebut merupakan pengembangan kasus dari perkara suap yang melibatkan tersangka Pranoto Aries Wibowo.

Kejaksaan Agung juga telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka korporasi PT Zebit Solution. Ada dua saksi yang telah diperiksa, yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama bernama Sulis Sriani dan Komisaris PT Zebit Solution, yaitu I Nyoman A. Triwinangun.

Pada perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan PNS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Jakarta Selatan Jajun Junaedi dan mantan Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir Jakarta Pusat Agoeng Pramoedya. Kasus tersebut berawal saat Jajun Juaedi pada Januari 2007 hingga November 2013 diduga kuat menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.

Tidak seperti biasa, praktik ini memakai modus baru yaitu menggunakan sekuriti perumahan, tukang jahit, office boy KPP Madya sebagai perantara aksi suap. Selama kurun waktu itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya