SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin kini sudah dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Wanita yang kini masih dalam pelarian itu dijerat dengan pasal berlapis.

Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Neneng dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal dalam pasal tersebut hingga 20 tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Priharsa, Minggu (14/8).

Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),”

Istri M Nazaruddin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan Neneng sebagai tersangka ini dilakukan oleh KPK belum lama ini.

“Sudah (jadi tersangka),” jawab Ketua KPK Busyro Muqoddas saat ditanya apakah saat ini Neneng telah menjadi tersangka. Hal tersebut Busyro katakan saat jumpa pers di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Minggu (14/8).

Saat ditanya lebih lanjut kapan tepatnya Neneng jadi tersangka, Busyro tidak menjawab secara pasti. “Belum lama ini,” jawab Busyro sambil menoleh pimpinan KPK lain yang duduk di sebelahnya.

Neneng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008.

Mindo Rosalina Manulang dan Neneng diduga menjadi broker atau makelar dalam proses pelimpahan subkontrak dari PT Alfindo Nuratama Perkasa, selaku perusahaan pemenang tender kepada PT Sundaya Indonesia. Diduga kuat dalam proses ini, ada keterlibatan Marisi Matondang.

Baik, Rosa, Neneng maupun Marisi disinyalir merupakan orang-orang dalam lingkaran Nazaruddin. Neneng merupakan istri, Rosa sebagai tangan kanan, dan Marisi diketahui setidaknya pernah bekerja bersama Nazaruddin di PT Mahkota Negara. Pada tahun 2003, Nazaruddin tercatat sebagai pemegang saham dan menjadi komisaris di perusahaan yang berkedudukan di Riau tersebut.

Tentang kesamaan peran Rosa dan Neneng ini juga dibenarkan oleh Jubir KPK Johan Budi SP yang menyebut keduanya berada di PT Alfindo. Namun Johan mengaku tidak tahu perihal peran keduanya sebagai broker.

“Jadi begini, Rosa terafiliasi juga, sama posisinya dengan Ibu Neneng ada di PT pemenang tender di PLTS. Oleh karena itu kita panggil sebagai saksi untuk tersangka TG,” terang jubir KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (29/3).(dtc)

Foto (detikcom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya