SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Istri Gayus Tambunan, Milana Anggraeni diperiksa Inspektorat Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini. Milana tercatat absen tanpa keterangan 36 hari dan menyalahi jam kerja 37 hari.

“Dia tidak masuk tanpa keterangan baru 36 hari. Tapi ada juga yang tidak taat jam kerja 37 hari. Tidak taat itu maksudnya datang pagi, sore sudah hilang. Itu catatan sejak Februari 2010,” ujar Plh Inspektur Daerah DKI Jakarta S Widharyanti.

Promosi BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar dan Jabar

Hal itu disampaikan dia usai rapat dengan Wakil Gubernur DKI Prijanto di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/11).

Inspekorat, imbuhnya, sudah menerima laporan tentang Milana yang sering absen ini sejak dari 2009.

Ekspedisi Mudik 2024

“Bukan cuma sekarang, dari tahun 2009. Dan ini sudah kita laporkan ke Gubernur, kita harus cepat tanggap,” kata dia.

Dalam pemeriksaan Inspektorat, Milana bisa dikenai sanksi ringan hingga berat, tergantung pemeriksaan. Sanksi yang dijatuhkan bisa berjenjang tergantung tingkat kesalahannya. Sanksi bisa dijatuhkan oleh atasan Milana langsung atau dari Gubernur.

“Tergantung tingkat kesalahannya,” ucapnya.

Dalam PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) , PNS yang berlaku mulai Juni 2010 menyebutkan bila PNS yang alfa selama 46 hari kumulatif tanpa alasan bisa dipecat. PP yang mengantikan PP 30/1980 ini tidak berlaku surut.

“Kalau untuk menyalahi jam kerja beda. Itu bisa berefek pada TKD (Tunjangan Kinerja Daerah)-nya,” kata Widharyanti.

Gantian dengan Polri

Untuk jadwal pemeriksaan Milana, Widharyanti mengatakan jadwal pemeriksaan institusinya kepada Milana bergantung jadwal Milana diperiksa pihak Bareskrim Mabes Polri.

“Iya gantian. Mereka (Bareskrim) kan APH (Aparat Penegak Hukum), kita ngalahlah, mundur,” tuturnya.

Sebelumnya, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Khusus Inspektorat Daerah DKI Jakarta Agus Surtrisno di lantai 17 Gedung DPRD Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, mengatakan Milana diperiksa sejak hari Senin ini. Lama pemeriksaan paling cepat 2 minggu dan maksimal  1 bulan. Surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan pada Milana, Kamis 18 November lalu.
Dari pantauan, dalam alat absensi di ruangan badan kepegawaian, Milana hadir sekitar pukul 08.09 WIB. Namun yang bersangkutan tidak diketahui kini berada di mana. Milana sudah mendapat surat teguran yang dilayangkan Kepala Sub Bagian Persidangan Pimpinan dan Panitia Sekretariat DPRD DKI Jakarta karena kerap bolos masuk kerja.

Dalam surat teguran itu, Milana dikatakan tidak masuk kerja pada September, Oktober sampai 9 November 2010 tanpa keterangan.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya