SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Solopos.com, SOLO — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, apakah berpotensi menjadi tersangka?

Pertanyaan tersebut muncul saat Hotman Paris menjadi host acara Hotroom yang tayang di Metro TV pada Kamis (11/8/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kalau ternyata pelecehan seksual yang diadukan si nyonya adalah rekayasa, apakah terbuka kemungkinan si nyonya [istri Ferdy Sambo] jadi tersangka dalam peristiwa penembakan tersebut karena dia ada lokasi pada saat itu?” tanya Hotman.

Terkait potensi istri Ferdy Sambo menjadi tersangka, Kadiv Humas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, apabila hal tersebut ada unsur pidana, akan dilimpahkan kepada Bareskrim Polri.

Baca Juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Sempat Nangis Depan Kompolnas & Mengaku Dizalimi

“Betul Bang Hotman, untuk kerja di Timsus ini ada dua, satu Itsus yang mendalami kasus tersebut termasuk tentang motif. Dari Itsus tesebut Apabila ada unsur pidananya akan dilimpahkan ke Bareskrim. Bareskrim lah nanti yang akan melakukan penyidikan terkait fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam TKP maupun pemeriksaan para saksi dan pembuktian ilmiah yang didapat Timsus,” jawab Dedi di acara tersebut.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyebut ada lima orang di TKP saat peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022), termasuk Putri Candrawathi.

Baca Juga: Deolipa Dipecat Jadi Pengacara Bharada E, Apa Alasannya?

“Pada pelaksanaan olah TKP berusaha mencari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi yang menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pertama kali saat kejadian. Ada lima orang, Bu Putri, Pak Sambo, Kuat, Ricky, ada Richard serta korban Yoshua. Ini jadikan pijakan awal untuk melakukan penyidikan,” terang Agus pada konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Direktur Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Sang Jenderal Bintang 2 Termuda yang Terancam Hukuman Mati

“Berdasarkan gelar perkara tadi sore diputuskan penyelidikan dua laporan itu dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ungkap dia, seperti diulas Solopos.com sebelumnya.

Bukan hanya itu saja, Bareskrim juga menyetop kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya