SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (Freepik)

Solopos.com, KARAWANG — Baru-baru ini, viral seorang istri di Karawang, Jawa Barat, dituntut satu tahun bui gara-gara memarahi suaminya yang mabuk.

Perempuan yang bernama Valencya itu dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Glendy. Dia mengatakan Valencya terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Baca Juga:  Siapa Andry Sumampow, Konglomerat Sukoharjo yang Pelihara Harimau?

Dari video yang beredar luas di media sosial, salah satunya yang diunggah oleh pengelola akun Instagram @lambenyinyir_official, Valencya pun menyampaikan unek-uneknya gara-gara dituntut satu tahun penjara.

“Tidak boleh marahin suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik. Marah sedikit dipenjara. Saya punya dua anak di rumah dan saya sebagai ayah sebagai ibu malah dituntut satu tahun. Banyak kebohongan di hukum negeri ini,” kata  dia sembari menangis.

Baca Juga:  Hanya Butuh Waktu 5 Jam Nyebrang, Ini Wisata Hit Karimunjawa Jepara

Kasus ini pun menuai sorotan dari netizen di media sosial. Mereka ramai-ramai membela Valencya dan menyayangkan kejadian ini.

“Ayo viralin yuk netizen biar ada keadilan buat ibu ini. Kasihan. The power of netizen,” ucap salah satu netizen.

Baca Juga:  5 Hotel Murah Sekitar Pantai Kuta dan Sirkuit Mandalika Lombok

“Dimana keadilan di NKRI ini, semoga Tuhan membalasnya,” ungkap netizen lainnya.

“Yang gw heran kenapa tuh polisi malah nge bela suami nya, apakah jangan2 mereka juga….. Ah syudahlah,” tulis netizen satu lagi.

Baca Juga: Konglomerat Sukoharjo Ini Pelihara Walabi hingga Harimau di Lahan 9 Ha

Kasus istri dituntut satu tahun bui gegara memarahi suami mabuk juga mendapatkan perhatian dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang.

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian mengatakan kasus ini seharusnya tak terjadi. “Itu seharusnya tidak terjadi jika ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan,” terang dia, dilansir Suara.com.

Baca Juga: Sejarah Stadion Manahan Solo Dulu: Persembahan dari Tien Soeharto

Dalam kasus istri memarahi suami mabuk itu, Asep Agustian berharap agar Pengadilan Negeri Karawang bisa memandang dengan cermat, dan membebaskan Valencya.

Ia juga kecewa kepada Kejaksaan Negeri Karawang yang tidak bisa menerapkan restorative justice dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Dulu Dikenal Hot, 5 Artis Ini Sekarang Putuskan Berhijab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya