SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, DEPOK — Bocah balita yang masih berusia 2 tahun berinisial NFD meregang nyawa di tangan ayah tirinya. Hari Kurniawan, warga Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos Cimanggis, Kota Depok , Jawa Barat , tega menyiksa anak tirinya. Akibat penyiksaan sadis Hari, balita NFD tewas di dalam rumah kontrakan.

Setelah ditangkap, Hari mengakui sengaja membunuh NFD karena kesal terhadap istri atau ibu kandung balita tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikutip dari Suara.com, saat digiring polisi di Mapolresta Depok, Senin (11/2/2019), lelaki berusia 30 tahun itu mengakui membantung NFD ke lantai kamar kontrakan saat terlibat adu mulut dengan istrinya.

“Kesal, waktu itu sedang cekcok mulut dengan istri (Ibu NFD) masalahnya soal ekonomi. Saya angkat dia (korban), lalu saya lempar,” kata Hari.

Ia menuturkan, sama seperti sang istri, dirinya juga membawa serta satu anak hasil pernikahan pertama untuk tinggal bareng di kontrakan.

Namun, Hari mengklaim, istrinya sering pilih kasih. Sang istri, kata dia, hanya mengutamakan anak kandung ketimbang anak bawaan dirinya.

”Saya sudah dua tahun menikah. Saya dan istri sama-sama bawa anak dari pernikahan pertama. Tapi dia sering pilih kasih, dan memicu keributan,” terangnya.

Hari yang berprofesi sebagai pengamen di wilayah Cibubur, Jakarta Timur ini, balita NFD dibanting ketika dirinya mabuk minuman keras.

“Dia (korban) sedang jongkok, saya angkat tangannya terus saya lempar. Bini (istri) mengomel, dia malahan mukul anak saya juga kok, yang saat itu ada di dalam kontrakan,” jelasnya.

Sebelum dijebloskan ke jeruji besi, Hari mengutarakan penyesalannya, dan merasa kasihan kepada korban.

“Saya tidak membanting, hanya melempar itu juga ada kasurnya. Waktu itu sih, sepertinya tak apa-apa,” kata dia sambil tertunduk.

Wakapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Arya Perdana menuturkan, tersangka menganiaya korban sebanyak dua kali yaitu pada hari Rabu (6 /2) dan Jumat (8/2). Adapun motif penyiksaan tersebut, karena permasalah rumah tangga.

“Dari keterangan pelaku, mereka sudah beberapa hari terlibat adu mulut. Pada kejadian yang pertama, pelaku membanting korban di depan istrinya. Nah, istrinya juga membalas dengan memukul anak pelaku,” katanya.

Selanjutnya, pada kejadian yang kedua dilakukan pelaku ketika istrinya sedang tidak ada di rumah. Selain dibanting, balita NFD juga dipukul.

“Jadi pasutri ini, sama-sama mengamen. Saat istrinya mengamen, pelaku menunggu di kontrakan. Karena terlalu lama tidak pulang-pulang, dia kesal lalu mencubit, memukul dan kembali membanting korban. Sempat dibawa ke dokter, namun tidak tertolong,” katanya.

Arya menjelaskan, berdasarkan hasil visum autopsi terhadap NFD, diketahui bayi itu tewas setelah ada cairan yang keluar dari kepalanya.

“Hasil visum sementara, yang menyebabkan kematian adalah cairan yang merembes dari kepala korban. Selain itu, ada tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban.”

Atas perbuatannya, Heri Kurniawan kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Depok. Hari disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 2, 3, 4 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Hari juga dijerat mekakai Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai perbuatan pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya, kurang lebih 15 Tahun penjara.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya