SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat. (Solopos/Dok)

Solopos.com, JEMBER — Seorang pria secara keji membunuh seorang pria bernama Sunarto di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pelaku berinisial TR itu membacok Sunarto berkali-kali menggunakan parang hingga meninggal di lokasi.

Peristiwa sadis itu terjadi di depan kantor Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember pada 22 Februari 2023. Pelaku yang berusia 44 tahun, warga Desa Gelang, itu sempat kabur beberapa pekan ke Pulau Sumatera.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan pelaku melakukan aksi sadis itu dengan cara membuntuti korban dari belakang dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa parang. Saat korban melintas di jalan depan kantor Desa Pringgowirawan, pelaku menghentikan kendaraan korban dan langsung membacok kepala korban berkali-kali.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pelaku menghentikan kendaraan korban dan langsung membacok kepala korban berkali-kali hingga membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas dia, Senin (20/3/2023).

Berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan penyidik, lanjut dia, TR melakukan hal tersebut karena telah menyimpan dendam sejak lama karena korban diduga telah selingkuh dengan istrinya saat pelaku masih bekerja di Malaysia.

“Saat itu korban mengendarai sepeda motor dengan suara keras saat melintas di warung milik tersangka, sehingga yang bersangkutan tersinggung dan membuntuti korban,” katanya.

Ia mengatakan pelaku emosi dan langsung mengejar sepeda motor korban sambil membawa parang, sehingga saat berada di depan Kantor Desa Pringgowirawan maka tersangka langsung menyabetkan parang ke korban.

Beberapa barang bukti yang disita polisi yakni sepeda motor milik TR dan Honda CBR milik Sunarto, kemudian baju lengan pendek warna putih dan celana jeans milik korban, dan sebuah kain warna kuning milik tersangka.

“Untuk pakaian dan parang milik tersangka yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal sudah dibuang di Sungai Bondoyudo Jatiroto,” katanya.

Tersangka TR dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya