SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BANTUL -- Polres Bantul menetapkan satu tersangka baru atas kasus pembunuhan dan pembuangan mayat bos pabrik Wajan, Budiyantoro, 38, warga Wirokerten, Banguntapan, Rabu (31/2/2021) lalu.

Istri korban, KI, 30,  ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul setelah menyelidiki dan memeriksa N, 22, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. N merupakan kekasih gelap KI yang disangka membunuh dan membuang mayat korban.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Istri korban terlibat dalam rencana pembunuhan itu," kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Selasa (20/4/2021).

Menurut Ngadi, pengakuan tersangka N beberapa waktu lalu terkait lokasi pembunuhan ternyata tidak benar. Sebab, pembunuhan itu sejatinya dilakukan di rumah korban. Sebelum beraksi, tersangka N berkomunikasi dengan istri korban melalui chatting dan video call.

Baca Juga: Bukan Hanya Jagal Kartasura, Ini Deretan Pembunuhan Paling Sadis di Soloraya

"Dan, saat itu istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya,” jelas Ngadi.

Atas permintaan tersangka, N pun datang ke rumah korban pada pukul 14.00 WIB dengan jalan menyelinap menunggu korban dan KI pulang. Saat korban dan KI melakukan hubungan intim, pada saat itu tersangka N langsung menghabisi korban.

"Ini sudah sesuai skenario istri korban,” lanjutnya.

Leher Korban Dijerat

Pelaku N, lanjut Ngadi, menghabisi korban dengan menjerat leher korban dari belakang menggunakan kawat. Saat korban berusaha berontak dengan berteriak, istri korban ikut membungkam mulut korban.

Usai korban dipastikan benar-benar meninggal kemudian mayat korban dibungkus dengan kain sprai dan diletakkan di garasi mobil sebelum akhirnya pelaku N membuang mayat korban.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan 2 Perempuan di Kulonprogo Dijerat Hukuman Mati

"Saat itu Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil yang digunakan. Pelaku kemudian membuang mayat korban di wilayah Sedayu," papar Ngadi.

Atas dasar itulah, Ngadi menyatakan KI ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut. Adapun motifnya adalah hubungan cinta segitiga.

"Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Ngadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya