SOLOPOS.COM - Istri anggota TNI AU berinisial FS diperiksa di Polresta Sidoarjo, Jatim. (Antara)

Solopos.com, SIDOARJO – Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, mendalami laporan anggota POM AU terkait kasus dugaan tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE) dengan terlapor FS. Dia merupakan anggota TNI AU yang jabatannya dicopot akibat status bernada melecehkan Menkopolhukam, Wiranto.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Zain Dwi Nugroho, membenarkan pelaporan POM AU mengenai dugaan tindak pidana ITE dengan terlapor FS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Saya sampaikan benar tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut, saat ini sedang dalam penanganan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," katanya melalui pesan Whatsapp, seperti dilansir Antara, Sabtu (12/10/2019).

Pihaknya meminta waktu untuk fokus menangani perkara tersebut. Sampai saat ini Polresta Sidoarjo belum bisa memastikan lebih jauh terkait kasus tersebut. Sementara itu, TNI Angkatan Udara (TNI AU) memberi sanksi tegas kepada anggota Satpomau Landasan Udara (Lanud) Muljono Surabaya dan istri lantaran komentar istri di media sosial terkait dengan informasi penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.

Sanksi tersebut diberikan kepada Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, dan istrinya berinisial FS. Sanksi itu diberikan karena FS menyebarkan opini negatif di media sosial (Facebook).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya