SOLOPOS.COM - Kabag Perekonomian Pemkab Grobogan Agus Budi Karyanto (pegang mik) memberikan pengarahan seusai penyerahan Plt Direktur PDAM Grobogan, Senin (9/11/2020). (Solopos.com/Arif Fajar Setiadi)

Solopos.com, PURWODADI – Penunjukan Isti Harini menjadi Plt Direktur PDAM Purwa Tirta Dharma Grobogan menggantikan Bambang Pullunggono sempat menjadi perbincangan beberapa pihak. Karena yang bersangkutan menjabat sebagai dewan pengawas PDM Grobogan.

Namun hal itu, menurut Kabag Perekonomian Agus Budi Karyanto sekaligus Pembina PDAM Purwa Tirta Dharma, penunjukan pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM sudah sesuai regulasi yang ada.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Justru penunjukan [Isti Harini] itu sesuai regulasi tentang BUMD, yakni PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018. Di mana, apabila posisi direksi [direktur] kosong, maka plt diisi komisaris atau dewan pengawas,” jelas Agus Budi Karyanto seusai penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat Bambang Pulunggono sebagai direktur dan penyerahan SK Plt kepada Istri Harini, di PDAM Grobogan, Senin (9/11/2020).

Dipatuk Kobra Jawa, Kaki Bocah 6 Tahun Asal Grobogan Malah Bengkak Setelah Diobati Dukun

Menurut Agus, sebenarnya dewan pengawas ada dua orang, yakni Pradana Setiawan yang sudah selesai masa jabatannya per 3 Agustus 2020. Kemudian satu lagi, Isti Harini yang akan berakhir masa jabatannya selaku dewan pengawas pada 30 Januari 2020.

Kendati tidak ada lagi dewan pengawas, karena Isti Harini menjadi Plt Direktur PDAM, namun pengawasan masih tetap dilakukan. Pengawasan tersebut nantinya dilakukan kepala daerah selaku pemilik modal BUMD melalui pembina PDAM Kabag Perekonomian.

“Isti Harini menjabat Plt Direktur PDAM selama enam bulan atau sampai dengan terpilihnya Direktur PDAM Grobogan yang baru,” kata Agus.

Bikin Penasaran, Ini Gambaran Isi Apartemen Islami Pertama di Solo

Tunggu Perda

Untuk proses pengisian Direktur PDAM Grobogan, lanjut Agus, menunggu penetapan Perda perubahan badan hukum PDAM yang masih dibahas di DPRD. Diperkirakan Perda tersebut bisa ditetapkan Desember 2020.

“Setelah Perda tersebut ditetapkan, segera dilakukan proses pengisian diawali dengan pembukaan pendaftaran,” ujarnya.

Viral! Gadis Cantik Bantu Ibu Jualan Kopi, Omzetnya Langsung Naik

Sementara Isti Harini secara terpisah mengatakan, selaku Plt Direktur PDAM Grobogan maka cara kerjanya bukan lagi sebagai dewan pengawas. Namun, sebagai direktur dengan mengacu pada aturan sesuai jabatan tersebut.

“Jadi nanti yang mengawasi pembina PDAM. Selain itu saya juga meminta setiap bulan ada pertemuan, yang akan saya gunakan untuk menyampaikan hal-hal yang ada di PDAM kepada Bupati selaku pemilik BUMD melalui Kabag Perekonomian. Sehingga ada evaluasi dan semuanya bisa diketahui secara transparan,” ujar Isti Harini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya