SOLOPOS.COM - Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun berbuah polemik.

Kementerian Sekretariat Negara menunggu penjelasan MK soal putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Kita menunggu penjelasan MK karena ada polemik dan banyak pendapat, ada yang berpendapat berlaku saat ini atau periode mendatang. Intinya, saat ini pemerintah menunggu Mahkamah Konstitusi untuk bisa memberikan penjelasan,” kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Faldo menegaskan seperti pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya bahwa pemerintah saat ini masih membahas soal pembentukan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.

Proses penjaringan pemilihan pimpinan KPK selama enam bulan.

Sebagai informasi, pada Kamis (25/5/2023) MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Menurut MK, masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun yang ada di UU KPK menyalahi konstitusi dan bertentangan dengan rasa keadilan.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi “Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun” bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK diketahui mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM.

Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.

“Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun dinilai jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR RI yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.

Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut disebut dapat mengancam independensi KPK.

Karenanya, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.

Uji materi UU KPK itu diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 112/PUU-XX/2022.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada dua pendapat terkait putusan MK tersebut.

Pendapat pertama, putusan MK itu tidak berlaku untuk pimpinan saat ini tetapi untuk pimpinan KPK mendatang sehingga Firli Bahuri dkk tetap akan berakhir masa jabatannya pada 20 Desember 2023.

Sedangkan pandangan lain menyebutkan putusan MK tersebut berlaku serta merta setelah diucapkan dan konsekuensinya.

Presiden harus mengubah keputusan presiden terkait masa jabatan pimpinan KPK.

Namun Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu berlaku untuk masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan keempat komisioner KPK lainnya.



Fajar mengatakan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut juga memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya