SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan memastikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril akan segera terbit menyusul disetujuinya permohonan amnesti oleh DPR.

“Pemerintah mendengarkan pandangan publik, pandangan yang bersangkutan, seperti yang kemarin itu. Saya pikir DPR juga secepatnya membuat pertimbangan itu karena setelah ini reses. Kalau itu dari DPR sudah diberikan pada pemerintah, kita akan mengambil langkah berikutnya, bagaimana menerbitkan itu,” kata Kepala Staf Presiden Moeldoko di Istana Negara, Kamis (25/7/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kendati demikian, Moeldoko mengungkapkan pihak Istana masih harus menunggu surat keputusan persetujuan DPR atas pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril. Menurut Moeldoko, keputusan Presiden untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril telah melalui berbagai pertimbangan, antara lain berbasis atas kemanusiaan dan keadilan.

Sebelumnya, rapat internal Komisi III DPR yang dihadiri 10 fraksi secara aklamasi menyetujui pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dari 10 fraksi secara aklamasi dapat berikan pertimbangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril,” kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin seusai rapat pleno Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Kasus ini berawal saat Baiq Nuril dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja. Dia dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.

Baiq Nuril mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan hakim di tingkat kasasi, namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya