Jakarta [SPFM], Istana Kepresidenan belum menanggapi penahanan Nur Tjahjono, sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ditahan polisi karena perkara utang piutang. Nur telah mendekam di rumah tahanan Pacitan sejak 23 Juli lalu.
“Belum. Nanti, ya,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9). Julian berjanji akan memberikan penjelasan secepatnya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Tjahjono mengaku digugat tim suksesnya secara perdata terkait utang piutang setelah kalah dalam pemilihan kepala daerah 2010-2015 di Pacitan, Jawa Timur. Para penggugat mengumpulkan KTP untuk kepentingan pencalonan Tjahjono.
Mereka dijanjikan menerima imbalan uang per lembar KTP yang dikumpulkan. Seusai Pilkada, Tjahjono tak membayar kewajibannya yang mencapai sekitar Rp 900 juta. Pengadilan Negeri Kabupaten Pacitan memenangkan gugatan para penggugat dan memutuskan menyita harta bendanya. [kcm/ary]