SOLOPOS.COM - Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo, menunjukkan postingan akun @_belummati yang diduga milik mahasiswa UMS, M. Hisbun Payu, di Mapolda Jateng, Kamis (19/3/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG -- Mohammad Hisbun Payu alias Iss, aktivis mahasiswa UMS Solo, ditangkap polisi karena unggahan di akun Instagramnya. Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membeberkan unggahan Iss yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Iis, 25, dianggap melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi melalui Instagram @_belummati. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo, menjelaskan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu mengunggah kata-kata yang menghina Jokowi di instastory IG .

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Entah apa dosa rakyat Indonesia sampai punya presiden laknat kayak Jokowi ini," begitu bunyi tulisan dalam akun Instagram yang diduga milik Iis itu.

Mahasiswa UMS Ditangkap Karena Kritik Jokowi di Medsos, Humas: Sudah 2 Tahun Tidak Ngampus

Agung mengatakan dalam unggahan ujaran kebencian itu, akun @_belummati turut meng-capture kicauan Jokowi yang diunggah di Twitter. Kicauan Jokowi itu berbunyi "Sebaik-baik komitmen investasi adalah yang terealisasi. Penyebab tidak berbuahnya komitmen investasi itu bisa oleh hal-hal seperti urusan pembebasan tanah yang tak kunjung selesai dan sulitnya perizinan".

Atas dasar itu, Iss yang pernah dipenjara karena kasus perusakan kantor PT RUM Sukoharjo ini dilaporkan tiga mahasiswa ke Polres Sukoharjo pada 20 Januari lalu. Berikutnya, aktivis UMS ini ditangkap di rumah indekosnya di Laweyan, Solo, Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kritik Jokowi di Medsos, Aktivis Mahasiswa UMS Solo Ditangkap Polisi

Agung mengatakan saat pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jumat malam, penyidik juga meminta pendapat saksi ahli tata bahasa. Hal itu untuk menganalisis unggahan di akun @_belummati.

Ujaran Kebencian

Menurut Agung, saksi ahli menyatakan bahwa unggahan Iss sudah tergolong masuk dalam kategori ujaran kebencian. Saksi ahli menilai, kata "laknat" dalam ungguhan Hisbun sangat tidak pantas untuk dilontarkan kepada pemimpin negara.

"Jadi, kami tegaskan bahwa pihak Polda tidak secara tiba-tiba melakukan penangkapan. Kita juga memanggil saksi ahli tata bahasa untuk membahas postingan @_belummati. Kasus ini juga berdasarkan delik aduan," terangnya.

Pasien Positif Corona di Jogja Juga Ikut Seminar di Bogor

Agung melanjutkan, berdasarkan serangkaian proses penyidikan, Iss dapat disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tersangka dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal selama enam tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum. Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng," pungkas Agung.

Kritik Kebijakan Investasi

Sementara itu menurut kuasa hukum dari LBH Semarang, Naufal Sebastian, Iss mengatakan tujuan unggahannya itu adalah kritik terhadap Jokowi.

“Sebagai kritikan terhadap Jokowi yang lebih mementingkan investasi ketimbang kesejahteraan rakyat. Investasi boleh-boleh saja, asal tidak merampas/merugikan rakyat,” kata Iss yang dikutip dalam keterangan Naufal.

3 Orang Positif Virus Corona di Kaltim: 2 dari Seminar Bogor, Bertemu Pasien Solo

Pemeriksaan dimulai pada Jumat lalu sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan. Iss lebih dulu ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Padahal penangkapan yang dilakukan terhadap Iss bukanlah operasi tangkap tangan. ISS baru menerima surat penangkapan dan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tersangka terhadap Iss," kata Naufal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya