SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Israel dinyatakan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas aksi penyerangan terhadap kapal kebebasan Marvi Marmara yang membawa bantuan kemanusiaan dan aktivis pro-Palestina dari 40 negara, Senin (31/5) lalu.

Israel juga dituntut segera memberikan ganti rugi kepada para relawan yang menjadi korban akibat kekejaman tentara-tentaranya, termasuk kompensasi kepada para keluarga korban.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) MH Mahendradatta mengemukakan dua tuntutan tersebut tertuang dalam sebuah resolusi Dewan HAM PBB yang ditetapkan tanggal 29 September 2010 lalu.

Dalam jumpa pers usai menyampaikan laporan atas tuntutan kepada Israel atas kasus Mavi Marmara di Gedung MTA Solo, Minggu (31/10), Mahendradatta menjelaskan resolusi Dewan HAM PBB itu dihasilkan dari sidang yang digelar 27-30 September lalu. Diungkapkannya, untuk menuju resolusi tersebut memerlukan jalan yang cukup panjang.

“Kami bersama dengan pengacara dari 41 negara lainnya harus bahu membahu untuk mengumpulkan bukti kekejaman Israel dan melaporkannya pada dewan HAM PBB. Dan salah satu yang menjadi pertimbangan adalah temuan zat beracun arsenik pada kandungan darah para relawan,” papar Mahendradatta kepada wartawan.

Dengan racun arsenik yang dilarutkan dalam minuman kepada para relawan yang ditawan tersebut, rupanya Israel ingin membunuh korban-korbannya secara perlahan-lahan. Selain melaporkan ke dewan HAM PBB, Mahendradatta menyebutkan Indonesia bersama dengan Perancis, Inggris dan Turki meneruskan pengaduan ke International Criminal Court (Pengadilan kejahatan Internasional).

“Pelaporan ini kami lakukan dengan tujuan menghentikan tindakan kejam yang selama ini terus dilakukan serta memberikan sanksi pada negera tersebut. Karena, TPM menilai ada upaya terus-menerus dari Israel untuk menghenttikan bantuan kemanusiaan ke Palestina,” urainya.

Mahendradatta menegaskan TPM akan terus mengawal pemberian kompensasi atau ganti rugi dari Israel kepada para korban dan keluarga korban Kapal Marvi Marmara. Dijelaskan dia, bukan lantaran persoalan uang yang akan diberikan, melainkan pemenuhan kompensasi merupakan bentuk ketaatan Israel pada aturan internasioanal.

“Dan jika dilanggar, maka akan dilaporkan pada Mahkamah Internasional. Dan bila Israel masih juga membandel, hal ini sudah diantisipasi dan dituangkan juga pada salah satu butir resolusi,” terangnya.

Di sisi lain, Mahendradatta mempertanyakan adanya dukungan dari Pemkot Solo terkait perjuangan menuntut Israel untuk mengakhiri aksi-aksi kekejamannya tersebut.

“Sebab setelah deklarasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, dukungan dari Pemkot belum terlihat,” tegasnya.

Sementara itu Ketua MUI Solo, Zaenal Arifin Adnan menyatakan pihaknya sangat menghargai upaya tersebut. Dirinya juga mendukung TPM yang telah memperjuangkan hak-hak yang telah dirampas Israel. “Saya mendukung upaya yang dilakukan ini,” ujar Zaenal.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya