SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota DPD dari Provinsi Jawa Tengah, Bambang Sadono, menegaskan bahwa jika tidak dilibatkan dalam revisi UU MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD) yang dibahas oleh Baleg DPR, maka lembaga itu menyiapkan draf RUU tersendiri.

Menurutnya, rekomendasi dari DPR periode 1999-2003 menyebutkan bahwa RUU DPD memang akan terpisah atau dipecah dari DPR. Menuruntya, terobosan itu merupakan solusi yang baik dari pada terus konflik dengan DPR. “Rekomendasi DPR periode 1999-2003 sudah menyetujui DPD RI dengan RUU sendiri. Langkah itu akan diambil setelah DPD RI gagal melakukan komunikasi dengan DPR RI,” ujarnya.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Menurutnya, tidak mungkin DPD akan protes terus, demo atau aksi jalanan, namun harus menggunakan langkah yang cerdas. Hal tersebut dia kemukakan dalam acara Dialog Kenegaraan bertema Revisi UU MD3 untuk Siapa?, bersama pengamat politik dari UIN Makassar Firdaus Muhammad, dosen Universitas Atmajaya Hestu Cipto Hudoyo serta anggota DPD dari Aceh Fahrul Rozi di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Sementara itu, Fahrul Rozi mengatakan bahwa revisi UU MD3 harus berdasarkan kepentingan negara, bukan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). “Konflik DPR itu seharusnya tidak berimplikasi ke DPD. Padahal, sebelumnya DPD sepakat untuk merevisi UU MD3 karena memang perlu perbaikan-perbaikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya