SOLOPOS.COM - Pidato perdana Jokowi sebagai Presiden, Senin (20/10/2014). (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Koalisi Indonesia Hebat (KIH) memasukkan skenario pengamanan kedudukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari pemakzulan dalam rencana penyelesaian perseteruan antara Koalisi Merah Putih (KMP) vs KIH di DPR.

Skenario pengamanan kedudukan Jokowi itu lebur dalam draft penyelesaian perseteruan kedua pihak yang sebelumnya akan mengubah pasal dalam UU No.17/2014 tentang MD3 dan Peraturan DPR No. 1/2014 tentang Tata Tertib.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“KIH akan membicarakan dengan KMP terkait dengan klausul pengubahan pasal yang dinilai membahayakan sistem presidensial. Pasalnya ini merupakan salah satu kesepakatan dari seluruh pimpinan partai pendukung KIH,” kata politisi senior PDIP, Pramono Anung, di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (12/11/2014).

Pengubahan itu, menurut Pramono Anung, terkait dengan pasal yang mengatur hak DPR untuk menyatakan pendapat. “Itu poin utama yang mendampingi tiga poin dalam kesepakatan islah lainnya,” tegas Pramono.

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 79 UU MD3, DPR bukan hanya punya hak untuk menyatakan pendapat atas kebijakan presiden atau tentang kejadian luar biasa. DPR juga bisa menyatakan pendapat bahwa presiden dan wapres telah melanggar hukum, melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Saat ini sebagai perwakilan KIH, Pramono masih mengadakan pertemuan dengan juru runding KMP untuk membahas pasal UU MD3 dan tatib yang akan diubah. “Kami masih segera menuntaskan pembahasan dengan KMP.”

Menurut pengamat hukum dan tata negara, Saldi Isra, pasal 79 dalam UU MD3 tersebut tidak perlu dikhawatirkan bisa berdampak buruk terhadap kedudukan Jokowi sebagai presiden. “Dalam sistem konstitusi kita pun juga mewadahi impeachment atau pemakzulan,” katanya kepada Bisnis/JIBI.

Pasal 79 itu, jelasnya, telah sesuai dengan Pasal 7B dan Pasal 20A UUD 1945 yang memuat adanya hak menyatakan pendapat dari DPR terkait dengan kinerja presiden dan wakil presiden. Harusnya, KIH harus segera duduk bersama KMP untuk fokus membahas pasal apa saja yang harus diubah untuk bisa segera berdamai.

Pengamanan sistem presidensial itu, menurut Saldi Isra, sama sekali tidak menyangkut substansi islah kedua pihak. Menurutnya, pengubahan pasal dalam UU MD3 dan beleid tatib itu membutuhkan waktu yang cukup lama. “Untuk awal, setelah menuntaskan pasal mana yang harus diubah untuk islah, KIH harus menyerahkan nama-nama dulu untuk disusun bersama dalam badan legislasi.”
Sebagai langkah lanjutan pembahasan pengubahan UU itu harus melalui pendapat pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi atau Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk pernyataan pendapat. “Jelas ini akan memakan waktu yang lama.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya