SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna DPR (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — DPR harus mengubah sejumlah pasal dalam UU No.17/2014 tentang UU MD3 dan peraturan No.1/2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR untuk menambah jumlah kursi pimpinan alat kelengkapan dewan.

Menurut Pakar hukum dan tata negara Saldi Isra, untuk penyelesaian sengketa di internal DPR antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), kedua kubu itu harus menggelar rapat paripurna bersama untuk mengubah sejumlah pasal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasal yang harus diubah a.l. pasal 97 UU MD3 yang mengatur jumlah pimpinan DPR yang hanya terdiri dari satu ketua dan maksimal tiga ketua. “Padahal dalam kesepakatan islah, wakil disepakati ada empat kursi,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Rabu (12/11/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, paparnya, pasal 57, pasal 64, pasal 74, pasal 80, dan pasal 89 dalam Peraturan Tata Tertib DPR yang a.l. mengatur tentang tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). “Itu yang harus mereka usulkan untuk diubah sebelum menambah kursi wakil ketua.”

Selain itu, DPR juga harus mengubah sistem paket dalam menentukan pimpinan. “Itu juga penting karena pasal itu mampu menghambat kinerja DPR ke depan,” katanya.

Dalam kesepakatan islah, sebagaimana diketahui kedua pihak sepakat untuk merevisi UU MD3 dan Tatib. “Namun pasal-pasalnya akan disepakati bersama kedua pihak,” kata Pramono Anung, juru runding dari KIH.

Saat ini, seluruh juru runding a.l. Pramono dan Olly Dondokambey dari KIH serta Hatta Rajasa dan Idrus Marham dari KMP sedang mengadakan pertemuan tertutup untuk membahas pasal yang akan diubah di rumah Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya